Pemkab Batang Perluas Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan hingga Guru Madrasah Diniyah

Pemkab Batang Perluas Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan hingga Guru Madrasah Diniyah
Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk kelompok pekerja rentan, Rabu (01/10/25).

PANTURA24.COM, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyatakan, selain pekerja formal, ASN, guru, dan tenaga honorer, mulai tahun depan ribuan guru madrasah diniyah (madin) juga akan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Pemkab mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,8 miliar untuk membiayai premi 6.000 guru madin. Mereka akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp174 juta, serta beasiswa bagi anak peserta,” ujar Faiz usai menyerahkan santunan kematian bagi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Agro Wisata Blado, Batang, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberi rasa aman sekaligus jaminan keberlangsungan hidup bagi pekerja yang menghadapi risiko di tempat kerja. “Program ini bukan hanya untuk sektor formal, tetapi juga informal, sehingga pekerja rentan pun terlindungi,” kata Faiz.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Haryo Wicaksono Yudho Prabowo, menambahkan bahwa sebanyak 6.100 guru madin akan didaftarkan dengan tiga program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pemkab Batang akan menanggung iuran selama satu tahun. Selanjutnya, keberlanjutan iuran disesuaikan kemampuan daerah,” jelasnya.

Adapun manfaat yang dapat diterima, antara lain santunan kematian Rp42 juta, layanan pengobatan tanpa batas bagi peserta JKK, santunan cacat Rp56 juta, hingga manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta bagi dua anak peserta yang aktif minimal tiga tahun.

Faiz berharap program ini memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Batang. “Semoga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *