PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Nasib malang menimpa seorang pengusaha kecil batik asal Krapyak Jlamprang, FM (32). Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis batik dan celana dengan pria berinisial D.P, yang disebut sebagai bagian dari kelompok usaha “Seven S Kajen”. Kerugian yang dialami FM ditaksir mencapai lebih dari Rp70 juta,jumlah yang sangat besar bagi pelaku usaha kecil dengan modal terbatas.
Kisah ini bermula pada 16 Mei 2025. Saat itu, D.P mengambil 13 kodi batik senilai Rp26 juta di salah satu angkringan di Jalan Blimbing, disaksikan sejumlah orang. Seakan meyakinkan, beberapa hari kemudian, 22 Mei 2025, D.P kembali menawarkan kerja sama baru berupa bisnis celana jenis chinos rib pendek dengan sistem bagi hasil 50:50. Ia meminta modal awal Rp10 juta.Rabu (27/08/25).
Tak berhenti di sana, pada 2 Juli 2025, D.P kembali meminta tambahan dana untuk pembelian 200 lusin celana senilai hampir Rp35 juta. Menurut FM, uang itu justru digunakan untuk transaksi lain, sehingga total kerugian yang ditanggungnya membengkak menjadi lebih dari Rp70 juta.
FM mengaku telah berulang kali menagih pembayaran. Janji demi janji ia dapatkan, mulai 22 Juni, 26 Juni, hingga 30 Juni 2025. D.P meyakinkan bahwa 200 lusin celana telah terdistribusi dan seluruh utang akan segera dibayar. Namun, semua janji itu tak pernah terwujud.
“Sejak 5 Juli 2025 nomor teleponnya sudah tidak aktif. Saya hanya bisa pasrah. Modal saya habis, usaha saya terancam bangkrut. Saya bingung harus mencari keadilan ke mana lagi,” tutur FM dengan mata berkaca-kaca.
Kini, FM yang hanya bermodalkan tabungan seadanya untuk menghidupi keluarga, benar-benar terpukul. Usaha kecil yang ia rintis dengan penuh harapan kini hancur seketika. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, FM harus menanggung beban hutang dan kehilangan kepercayaan dari rekan-rekan bisnisnya.