Polres Pekalongan Ungkap 11 Kasus Menonjol, Termasuk TPPO dan Curanmor

Polres Pekalongan Ungkap 11 Kasus Menonjol, Termasuk TPPO dan Curanmor
Polres Pekalongan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya. Kegiatan di lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8/2025),

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang menonjol di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (26/8/2025), dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyebut jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama Juli–Agustus 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka N (27), warga Desa Api-Api, Kecamatan Wonokerto.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kepolisian juga menangkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di antaranya R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro; S (34), warga Desa Karangdadap; serta KN (36), C (49), dan ZA (63) di lokasi berbeda.

“Langkah penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan. Ini juga berkat partisipasi masyarakat yang cepat memberikan laporan,” ujar AKBP Rachmad.

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Pekalongan mengungkap 33 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 38 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu 63,8 gram, ganja 8,17 gram, tembakau sintetis 77,95 gram, dan ribuan butir obat terlarang. Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan NH (30), warga Kelurahan Poncol, Kota Pekalongan, dengan sabu seberat 50 gram.

“Dalam 30 hari terakhir, kami mengungkap lima kasus pidana umum dan tiga kasus narkoba. Semua tersangka sudah diamankan,” tambahnya.

Kapolres juga mengapresiasi peran media dalam membantu pengungkapan kasus, terutama curanmor yang terbantu rekaman CCTV.

“Kami berharap sinergi dengan media terus terjalin agar penegakan hukum di Kabupaten Pekalongan semakin optimal,” tutup AKBP Rachmad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *