PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Ketua LSM RobinHood Kota Pekalongan menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekalongan. Temuan ini diungkapkan setelah tim investigasi LSM menemukan sejumlah fakta yang mengejutkan.
“Hasil investigasi kami menduga ada praktik rangkap jabatan di tubuh BUMD tersebut. Diduga, direktur BUMD ini merangkap tiga jabatan sekaligus: sebagai ASN, pengawas BUMD, dan direktur BUMD,” ungkap Arif, Ketua LSM RobinHood, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, LSM juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Beberapa karyawan yang belum memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) disebut diberi kewenangan menagih pembayaran kepada nasabah. Ironisnya, sebagian nasabah yang telah melunasi cicilan justru tercatat belum membayar. “Diduga uang hasil penagihan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum karyawan tersebut,” tambah Arif.
Menurut hasil klarifikasi di lapangan, karyawan yang diduga melakukan penyelewengan hanya diberhentikan tanpa ada pengembalian kerugian kepada nasabah. “Miris melihat ini. Pengawasan diduga lemah karena direkturnya sendiri merangkap tiga jabatan. Apakah tidak ada orang lain yang bisa menduduki posisi itu? Ini yang membuat BUMD ini terkesan oleng,” tegas Arif.
Dugaan rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. ASN dilarang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris di BUMN/BUMD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sesuai Undang-Undang ASN, UU No. 19 Tahun 2003, dan PP No. 54 Tahun 2017.“
Konflik kepentingan yang dibiarkan akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, bahkan membuka peluang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme Pasal 1 ayat (14) Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya ,” tutup arif