Waketum LMP Desak APH Ungkap Penempatan Migran Tanpa SIP3MI

Waketum LMP Desak APH Ungkap Penempatan Migran Tanpa SIP3MI
Andi Sumarwanto Waketum Ormas LMP (Laskar Merah Putih),Rabu (20/08/25).

PANTURA24.COM,SEMARANG – Persoalan perizinan Surat Pengesahan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), Andi Sumarwanto, meminta Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum (APH) menindak tegas perusahaan yang belum mengantongi izin penempatan.

Menurut Andi, diduga masih banyak perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi tanpa SIP3MI sehingga menimbulkan kesenjangan dan berpotensi merugikan para pekerja migran.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta Komisi III DPR RI memberikan kepastian hukum terkait izin SIP3MI, tanpa adanya diskriminasi. Semua perusahaan yang memenuhi syarat harus dapat memperoleh izin secara transparan,” ujar Andi saat ditemui di kediamannya, Rabu (20/8/2025).

Ia juga mendorong aparat penegak hukum turun langsung mengawasi pelaksanaan perizinan dan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera memenuhi ketentuan.

“Saya berharap APH serius menindak dan mengawasi perusahaan yang belum mengantongi SIP3MI. Mereka harus segera mengurus izin sesuai aturan agar praktik ilegal yang merugikan pekerja migran dapat dicegah,” tegasnya.

Perlindungan Hukum

Andi menyebut keberadaan SIP3MI sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran, sekaligus mencegah praktik penempatan ilegal. Dengan adanya kepastian hukum, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan.

Ia juga berharap Komisi III DPR RI berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, guna memastikan tidak ada kesenjangan antara perusahaan yang sudah mengantongi izin dan yang belum.

“Kami ingin semua perusahaan penempatan tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh izin SIP3MI. Dengan pengawasan DPR dan APH, iklim usaha akan semakin sehat dan perlindungan terhadap pekerja migran semakin kuat,” katanya.

Dasar Hukum

Sejumlah regulasi menjadi landasan pengeluaran SIP3MI, antara lain:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 81 ayat (1) UU tersebut yang menyebutkan larangan menempatkan pekerja migran tanpa izin.

Pasal 82 yang menyatakan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar bagi perusahaan yang menempatkan pekerja migran tanpa izin.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Andi menegaskan, pengawasan terhadap implementasi aturan menjadi penting agar tidak terjadi diskriminasi dan agar perusahaan penempatan dapat menjalankan usahanya secara terbuka dan akuntabel.

“Pekerja migran merupakan aset bangsa yang harus dijaga. Dengan tata kelola izin yang adil dan transparan, keberangkatan pekerja ke luar negeri diharapkan berjalan sesuai hukum serta dapat membawa nama baik Indonesia di kancah internasional,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *