Polres Pekalongan Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal

Polres Pekalongan Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal
AHS alias Bandos (23), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya di Desa Kayugeritan, Sabtu (16/8/2025)

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap di rumahnya di Desa Kayugeritan, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasubsi Penjas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, SH, menjelaskan AHS diduga menjual obat keras tanpa izin resmi. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 ayat (2).

“Pelaku menjual obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” kata Warsito, Senin (18/8/2025).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain 108 paket obat DMP berisi 8 butir per paket, 2.500 butir DMP dalam tiga plastik besar, 3.000 butir Hexymer dalam tiga kaleng, 25 blister Alprazolam, 2.000 butir Yarindo dalam dua kaleng, serta 63 paket Hexymer berisi 4 butir per paket.

Selain obat-obatan, polisi juga menemukan plastik klip, ponsel, uang tunai, dan tas kecil yang diduga digunakan untuk distribusi obat.

AHS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Selain membahayakan kesehatan, obat-obatan tersebut rawan disalahgunakan. Polisi menyatakan akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran obat ilegal hingga ke akar-akarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *