Parkir Gratis Hanya Tulisan, Uang Tetap Mengalir, Warga Pekalongan Geram dengan Pungutan ‘Siluman’ di Pasar Modern”

Parkir Gratis Hanya Tulisan, Uang Tetap Mengalir, Warga Pekalongan Geram dengan Pungutan 'Siluman’ di Pasar Modern”
Pasar modern dikota pekalongan tertulis parkir gratis,Sabtu (16/08/25).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Warga Kota Pekalongan mulai gerah dengan praktik pungutan parkir yang tidak jelas di sejumlah pasar modern. Meski di papan informasi terpampang besar tulisan “parkir gratis”, faktanya di lapangan tetap saja ada jukir meminta uang kepada setiap pengunjung.

A (38), salah satu warga, menyebut praktik tersebut diduga sebagai bentuk “pungutan siluman” karena tidak ada kejelasan mekanisme maupun karcis resmi dan sosialisasi terkait dana kemana.

Bacaan Lainnya

“Informasinya papan parkir gratis, tapi kenyataannya begitu turun dari kendaraan langsung dimintai uang parkir. Ironisnya, di tempat lain yang bahkan tidak ada keterangan apa-apa pun, tetap saja ada pungutan. Ini kan jelas membingungkan warga,” ujar A, Sabtu (16/08/25).

Hal serupa disampaikan S (34). Menurutnya, ketidakjelasan retribusi ini menimbulkan keraguan di masyarakat apakah uang tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau justru mengalir ke kantong pribadi.

“Kadang saya bayar, kadang tidak, karena memang tidak ada kepastian. Kalau memang resmi, seharusnya ada karcis atau pengumuman yang jelas biar warga tidak dibodohi,” tegasnya.

Warga juga menyoroti menjamurnya pasar modern yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional dan toko masyarakat. Mereka khawatir situasi ini tidak hanya memicu persaingan tidak sehat, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah.

“Kalau urusan parkir saja dibiarkan tanpa aturan, bagaimana kita bisa yakin izin pendirian pasar modern itu benar-benar sesuai prosedur? Jangan-jangan semuanya dibiarkan begitu saja dan masyarakat kecil yang akhirnya dirugikan,” tambah A.

Ditanya soal persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menegaskan pihaknya hanya mengelola parkir di badan jalan (on street). Sementara parkir yang berada di luar badan jalan (off street) seperti di area pasar modern, mall, atau minimarket, berada di bawah otoritas pengelola masing-masing, dan setoran pajaknya langsung ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).ujar Restu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp

Hal ini justru menambah kecurigaan warga bahwa koordinasi antarinstansi diduga tidak berjalan, sehingga dugaan membuka celah praktik pungutan tak bertanggung jawab.

Warga mendesak pemerintah segera melakukan penataan dan transparansi menyeluruh, agar praktik pungutan “parkir semaunya” di pasar modern tidak terus merugikan masyarakat.

Tim Pantura24 saat ini tengah melakukan penelusuran lapangan terkait parkir dan kontribusi pendapatan parkir bagi daerah. Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih terus berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *