Hotel Pekalongan Digerebek Polisi! Korban Dijual Lewat Aplikasi, Mucikari Raup Uang Harian

Hotel Pekalongan Digerebek Polisi! Korban Dijual Lewat Aplikasi, Mucikari Raup Uang Harian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi, Sabtu (16/08/25).

PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi.

Bacaan Lainnya

Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Wiradesa, Selasa (12/8/2025) dini hari.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan praktik prostitusi online. Petugas kemudian menyelidiki dan menggerebek kamar hotel yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.

“Pelaku berperan sebagai joki akun aplikasi dengan nama ‘Tania’ dan ‘Sela’. Korban berinisial AF alias Elsa (29) ditawarkan ke pelanggan, dan pelaku mendapat Rp 50 ribu dari setiap transaksi,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Jumat (15/8/2025).

Dalam empat hari, MN mengaku sudah meraup Rp 800 ribu. Polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel, uang tunai Rp 1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger.

Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Saat ini, MN masih diperiksa intensif, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya jaringaan lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *