Pedagang Pasar Banjarsari Kenang Ramainya Dulu, Kini Harus Berdesakan di Los Baru

Pedagang Pasar Banjarsari Kenang Ramainya Dulu, Kini Harus Berdesakan di Los Baru
Foto ilustrasi pasar banjarsari terbakar,Kamis (14/08/25).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – LL (64), pedagang Pasar Banjarsari, Kota Pekalongan, masih mengingat jelas suasana pasar lama sebelum kebakaran besar beberapa tahun lalu. Kala itu, pembeli memadati lapaknya, dagangan laris, dan tawa kerap terdengar di antara sesama pedagang.

“Dulu ramai sekali, dagangan laku, kami bisa tertawa lepas,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Bacaan Lainnya

LL, yang telah puluhan tahun berjualan, mengaku kaget ketika mengetahui los baru yang diperolehnya melalui sistem undian. Ukuran los kini lebih kecil dibanding sebelumnya. “Kalau dulu lumayan luas, sekarang kecil. Tapi ya kami anggap saja ini rezeki kami,” kata dia.

Yang membuatnya terheran, pedagang diminta menyesuaikan ukuran meja agar serasi, sesuai arahan pihak ketiga. LL menilai, pemerintah seharusnya menggelar sosialisasi terlebih dahulu. “Kami ini korban dari pasar lama yang terbakar dimakan si jago merah, bukan pedagang baru,” ucapnya.

Saat ditanya siapa pihak ketiga tersebut, LL hanya tersenyum. “Biarlah media yang tahu. Yang jelas dia orang berpengaruh. Saya punya data valid terkait hal itu,” ujarnya kepada Pantura24.

Pasar Banjarsari yang lama mengalami kebakaran hebat hingga meludeskan puluhan kios dan lapak. Pedagang kini menempati bangunan pasar baru yang dikelola pemerintah daerah, meski penyesuaian ukuran dan lokasi los masih menjadi perbincangan di kalangan pedagang.

Sebelumnya Tangis dan keluhan mewarnai wajah sejumlah pedagang Pasar Banjar Sari, Kota Pekalongan. Mereka mengaku keberatan atas kewajiban membayar fasilitas sekat pembatas lapak dan meja dagang yang dipatok Rp 3 juta per unit.

Pasar Banjar Sari yang dibangun kembali pada 2024 itu menggantikan pasar lama yang luluh lantak dilalap api beberapa tahun silam. Harapan pedagang untuk memiliki tempat berjualan yang layak kini dibayangi kewajiban membayar fasilitas yang dinilai memberatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *