PANTURA24.COM,BATANG – Maraknya praktik suplai air tawar ilegal di Pelabuhan Khusus PLTU Batang diduga merugikan perusahaan resmi sekaligus menghilangkan potensi pendapatan negara.
AG (50), warga asli Batang yang juga pemilik perusahaan pemasok air tawar, mengaku resah. Ia berharap pasokan ilegal itu dihentikan, sehingga jalur distribusi resmi dapat berjalan.
“Air ilegal harus ditiadakan. Yang legal jalan saja. Jangan rakus. Kalau satu pintu, biar pemerintah dapat PNBP,” ujar AG.
AG menilai, petugas pelabuhan seharusnya bergerak aktif dan menerapkan sistem satu pintu melalui dermaga resmi Pelabuhan Batang. Dengan demikian, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bisa masuk, dan suplai air di kapal-kapal yang bersandar di PLTU Batang dapat dilakukan oleh PDAM sesuai aturan.
Menurutnya, suplai air ilegal tersebut bersumber dari sumur bor yang diduga tidak memiliki izin. Padahal, sejak 2016, perusahaannya telah mengantongi izin resmi dan menjalin kontrak dengan PDAM untuk memasok air ke kapal di Pelabuhan Batang dan Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
Namun, sejak 2021, aktivitas perusahaannya terhenti akibat maraknya pemasok ilegal. Kondisi ini, kata AG, tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga membuat negara kehilangan potensi pemasukan selama hampir empat tahun.