PANTURA24.COM,TEGAL – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tegal. Sebuah truk boks dengan kepala berwarna merah dan boks kuning, berpelat nomor E 8858 BD, diamankan aparat Polsek Surodadi usai dilaporkan tengah mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.521.09, Suradadi, Rabu (6/8/2025).
Peristiwa bermula ketika sejumlah awak media yang melintas di jalur Pantura mencurigai aktivitas pengisian BBM pada truk tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan itu tengah mengisi solar subsidi dalam kapasitas yang diduga melebihi ketentuan. Awak media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Surodadi.
Tak lama berselang, dua anggota Polsek Surodadi, yakni Aiptu Burhan dan Bripka Lucky, bersama sejumlah jurnalis mendatangi lokasi kejadian. Truk boks beserta sopir dan kenek akhirnya diamankan ke Mapolsek Surodadi untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan sopir kepada awak media, kendaraan tersebut milik seorang bernama J.MJ. “Barusan ngisi Rp600 ribu dapat satu ton lebih, total muatan sekitar empat ton,” ujarnya.
Seorang satpam SPBU mengaku heran karena modus serupa kerap terjadi di lokasi tersebut. “Sering ada truk boks ngisi solar subsidi. Mereka ganti-ganti pelat nomor dan barcode. Satu truk bisa punya sampai 10 nopol dan barcode,” ungkapnya.
Saat petugas tengah mengamankan kendaraan, sebuah mobil putih sempat menghadang awak media dan mengintimidasi agar aktivitas pengisian solar tidak dipersoalkan.
Atas kejadian ini, para jurnalis menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang merespons cepat laporan tersebut. Mereka berharap barang bukti berupa satu unit truk boks serta sopir yang diamankan dapat segera diproses secara hukum dan tidak dibiarkan hilang begitu saja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan atau pengoplosan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.