PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, menangkap seorang pelaku pencurian kartu ATM milik warga Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial NS diduga menguras saldo tabungan korban senilai Rp 33 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. NS mengambil kartu ATM dan PIN korban tanpa sepengetahuan korban, kemudian mentransfer dana ke akun DANA miliknya,” ujar Warsito, Rabu (6/8/2025).
Korban bernama Zuhriyah (52), seorang pedagang, mulai curiga setelah mendapati saldo tabungannya berkurang drastis. Berdasarkan pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, tercatat ada transaksi senilai Rp 33.352.000 ke akun atas nama pelaku.
Zuhriyah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan lembar rekening koran, satu buku tabungan Simpedes, catatan berisi PIN korban, dan 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA.
“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM,” kata Warsito.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Wiradesa untuk proses penyidikan lebih lanjut.