PANTURA24.COM,PEKALONGAN – Alhamdulillah, hari ini sidang pertama kasus penggelapan mobil Toyota Fortuner hitam digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB.
Korban, Arif Widianto (43), seorang pengusaha rental mobil yang tinggal di Perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Pekalongan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pekalongan, khususnya Unit I Reskrim dan tim Resmob, yang berhasil dengan cepat menangkap para pelaku.
“Saya juga berterima kasih atas bantuan Pengacara saya, Didik Pramono, S.H., dari LBH Adhiyaksa, yang selama ini mendampingi saya. Ini pengalaman berharga bagi saya agar selalu berhati-hati kepada siapa pun, bahkan yang terlihat dikenal sekalipun bisa berbuat tidak semestinya,” ungkap Arif.
Terpisah, kuasa hukum korban, Didik Pramono, turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Pekalongan atas kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut. “Sekali lagi terima kasih atas kerja keras Unit I Reskrim dan tim Resmob,” ujarnya.
Sebelumnya Kasus ini bermula ketika seorang penyewa bernama Vicky datang menyewa mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1593 SJQ tahun 2016 dengan perjanjian selama satu bulan. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, dan belakangan diketahui telah digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Kini kasus tersebut tengah bergulir di meja hijau, dan korban berharap para pelaku dapat menerima hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.