PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Polemik antara warga Pesindon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa, dan Dinas Koperasi Bagian Pasar terkait transparansi pengundian los atau kios di Pasar Banjarsari akhirnya menemui titik terang.
Seluruh permasalahan yang sempat mencuat dinyatakan hanya sebagai bentuk miskomunikasi. Hal tersebut disampaikan dalam forum terbuka yang digelar di Gedung Jlamprang Pemkot Pekalongan. Pertemuan tersebut mempertemukan warga Pesindon dan kuasa hukum mereka dari LBH Adhiyaksa dengan pihak Dinas Pasar Banjarsari.
“Kami tegaskan, ini hanya kesalahpahaman teknis, bukan pelanggaran. Sekarang sudah jelas, semua pihak menerima,” ujar Didik Pramono, kuasa hukum warga Pesindon.
Sementara itu, Iik, salah satu perwakilan warga Pesindon, mengaku kini merasa lebih lega setelah datanya dipastikan tercatat. Ia menyebut bahwa sebelumnya terjadi kekeliruan teknis akibat kesalahan sistem.
“Tadi sempat error dan dilakukan secara manual, jadi terjadi miskomunikasi. Saya ucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi Bagian Pasar dan LBH Adhiyaksa yang telah mendampingi kami,” ucapnya.
Dengan selesainya polemik ini, warga berharap proses pengelolaan pasar ke depan berjalan lebih transparan dan partisipatif
Sebelumnya,Proses pengundian los di Pasar Banjarsari menuai sorotan dari Iik (55), warga Jalan Hayam Wuruk, Kampung Batik, Kelurahan Bendan Kergon mewakili ibu Sumitun D 2 no 11 , mengaku kecewa atas ketidakpastian mekanisme pembagian los yang dinilai tidak transparan.
“Saya mewakili saudara untuk mengambil undian los. Tapi sudah tiga kali datang, tidak ada kejelasan. Saya juga sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi bagian Pasar, tapi tetap tidak ada titik terang. Padahal, seharusnya yang berhak sudah jelas dari awal,” ujar Iik dengan nada sedih, Senin (28/7/2025).