PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN — Sejumlah warung Aceh yang tersebar di Kota Pekalongan menjadi sorotan publik wilayah tirto pekalongan barat setelah viral di media sosial. Warung-warung tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya generasi muda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Robin Hood 23, M. Arif, menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban warung-warung yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Ia menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi masyarakat.
“Kami siap melakukan aksi turun kejalan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Kami juga akan bersinergi dengan rekan-rekan media untuk mengawal persoalan ini,” ujar Arif kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Arif berharap, keberadaan LSM Robin Hood 23 di Kota Pekalongan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjalankan fungsi sosial kontrol serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda,” tambahnya.
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap warung-warung yang terindikasi menjual obat-obatan yang dilarang peredarannya.