Ayah di Batang Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah di Batang Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi,Minggu ( 20/07/25 ).

PANTURA24.COM,BATANG – Seorang pria di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Korban yang merupakan warga Kecamatan Subah saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan bahwa korban datang melapor ke polisi bersama ibu kandungnya dan perangkat desa pada Jumat (19/7) dini hari.

Bacaan Lainnya

“Usai korban diantar oleh ibu kandung dan perangkat desa melapor, kami langsung melakukan pendampingan. Ini untuk pemulihan mental korban serta mengatasi trauma psikologis akibat peristiwa yang dialami,” ujar Imam saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7).

Menurut Imam, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui adalah ayah kandung korban. Kurang dari lima jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gringsing.

“Tersangka sempat melarikan diri karena mengetahui akan dilaporkan. Namun berkat kerja cepat tim kami, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *