Diduga Langgar Perda,Puluhan Tempat Hiburan Cafe dan Karaoke di Pantai Sigandu dibongkar paksa

Diduga Langgar Perda,Puluhan Bangunan Tempat Hiburan Cafe dan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu dibongkar paksa
Puluhan Bangunan Tempat Hiburan Cafe dan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu dibongkar paksa,Rabu ( 09/07/25 ).

PANTURA24.COM,BATANG – Puluhan bangunan tempat hiburan cafe dan karaoke di sepanjang kawasan wisata pantai Sigandu, Rabu (9/7) siang dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP kabupaten Batang.

Bacaan Lainnya

Pembongkaran ini akhirnya dilakukan petugas, setelah sebelumnya dilakukan upaya peringatan, dan pemberian batas waktu untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, hingga batas waktu yang sudah diberikan tak kunjung diindahkan, petugas akhirnya menerjunkan dua alat berat untuk membongkar puluhan bangunan yang ada.

Pembongkaran ini dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Batang, berawal adanya aksi unjuk rasa dari warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas karaoke yang semakin menjamur dikawasan wisata tersebut. Pemda akhirnya mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran sesuai aturan yang ada.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua, untuk para pemilik membongkar sendiri bangunannya”, terang Hartoyo selaku Plt Kasatpol PP Kabupaten Batang, disela-sela kegiatan.

Kegiatan pembongkaran ini awalnya tidak berjalan mulus. Para pemilik dan pekerja cafe serta sejumlah warga setempat yang mendukung, tidak tinggal diam dan sempat melakukan blokade jalan. Massa meminta agar kegiatan eksekusi dibatalkan. Namun, aksi massa tak digubris dan petugas tetap melakukan upaya paksa pembongkaran.

Damirin selaku kuasa hukum dari salah satu pemilik cafe menyayangkan kegiatan pembongkaran ini. Menurutnya, pemerintah daerah kabupaten Batang telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

Selama ini menurutnya, para pengusaha cafe dan karaoke yang ada, sudah dimintai retribusi sebesar 40 persen dari penghasilan yang ada. Dari kliennya saja, pemerintah daerah mendapat retribusi sebesar 2,3 juta per bulan, yang langsung dibayar melalui kas daerah.

Pihaknya saat ini tengah mempelajari dan mendalami kasus ini, dan berencana akan melakukan upaya hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *