PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang driver ojol bernama Purwandi (54 tahun), warga Krapyak Kidul Kota Pekalongan, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, rumah yang dihuni bersama 2 anaknya, tidak jadi disita oleh pihak perbankan.
Purwandi didampingi LBH Adhyaksa, Jum’at (4/7) siang diundang oleh pihak bank, untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, Purwandi yang juga ditemani anak keduanya itu, hanya diminta untuk membayar hutang pokok saja, dengan batas waktu yang ditentukan dan disepakati.
Sebelumnya, Purwandi mengaku sudah berulangkali mendapat surat peringatan dan teguran dari pihak perbankan untuk dilakukan penyitaan agunan yang dijaminkan, karena hutang yang dia ajukan pada 5 tahun lalu, tak kunjung bisa dilunasi. Purwandi akhirnya meminta pendampingan LBH Adhyaksa, untuk melakukan negosiasi dengan pihak perbankan dimaksud. Setelah dilakukan mediasi dengan para pihak, akhirnya ditemukan kesepakatan bersama.
Didik Pramono selaku kuasa hukum dari LBH Adhyaksa mengaku senang bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, kendati hanya dilakukan dengan jalur mediasi, pihak perbankan sangat lunak dan memberikan kesempatan kepada nasabah yang ada tunggakan tersebut.
“Kami bersyukur permasalahan ini bisa selesai. LBH Adhyaksa selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan”, tuturnya.