Cerita Pengemudi Ojek Online Dapat Keringanan Kredit dari Bank Plat Merah 

Cerita Pengemudi Ojek Online Dapat Keringaan Kredit dari Bank Plat Merah 
Menejemen Bank,nasabah bank didampangi kuasa hukum didik pramono dari LBH Adhiyaksa,jumaat ( 4/07/25 ).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Seorang driver ojol bernama Purwandi (54 tahun), warga Krapyak Kidul Kota Pekalongan, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, rumah yang dihuni bersama 2 anaknya, tidak jadi disita oleh pihak perbankan.

Purwandi didampingi LBH Adhyaksa, Jum’at (4/7) siang diundang oleh pihak bank, untuk dilakukan mediasi. Hasilnya, Purwandi yang juga ditemani anak keduanya itu, hanya diminta untuk membayar hutang pokok saja, dengan batas waktu yang ditentukan dan disepakati.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Purwandi mengaku sudah berulangkali mendapat surat peringatan dan teguran dari pihak perbankan untuk dilakukan penyitaan agunan yang dijaminkan, karena hutang yang dia ajukan pada 5 tahun lalu, tak kunjung bisa dilunasi. Purwandi akhirnya meminta pendampingan LBH Adhyaksa, untuk melakukan negosiasi dengan pihak perbankan dimaksud. Setelah dilakukan mediasi dengan para pihak, akhirnya ditemukan kesepakatan bersama.

Didik Pramono selaku kuasa hukum dari LBH Adhyaksa mengaku senang bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, kendati hanya dilakukan dengan jalur mediasi, pihak perbankan sangat lunak dan memberikan kesempatan kepada nasabah yang ada tunggakan tersebut.

“Kami bersyukur permasalahan ini bisa selesai. LBH Adhyaksa selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan”, tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *