Kolaborasi Himanu – Unikal Bakal Gelar PKPA dan UPA, Ini Waktu Pelaksanaannya

Kolaborasi Himanu - Unikal Bakal Gelar PKPA dan UPA, Ini Waktu Pelaksanaannya
Pengurus Himanu dan jajaran Fakultas Hukum Unikal menyepakati kerja sama untuk menggelar PKPA dan UPA, Selasa (6/5).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu) dan Universitas Pekalongan (Unikal) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Penyelenggaraan program PKPA dan Upa untuk yang pertama ini merupakan hasil kerja sama antara Himanu dengan Unikal yang direncanakan akan menjadi agenda rutin tiap tahun. Bahkan setahun bisa dua kali

Ketua DPW Himanu Jawa Tengah, DR. M. Edi Santoso, SH, MH, mengatakan peminat untuk menjadi peserta PKPA sudah banyak terutama di Jawa Tengah. Tidak ada batasan kuota namun minimal 15 peserta saja sudah bisa jalan.

“Meski Himanu membawa nama Nahdlatul Ulama (NU) tapi Kita Independen bukan underbow cuman kebetulan saja kita ini lahir dari rahim NU sejak lahir. Jadi peserta bebas dari mana saja,” katanya di Gedung F Unikal, Selasa 6 Mei 2025.

Ia menegaskan tidak ada perbedaan antara PKPA dari Himanu dan lainnya karena wadahnya sama yakni UU Advokat Nomor 18 Tahun 2023 yang sekarang dilebur jadi satu di mana profesi pengacara praktik, LBH, Biro Konsultasi Hukum dan konsultan hukum melebur menjadi advokat.

“Dulu saya bersama beberapa teman dari Peradi sebelum pecah di konggres 2005 telah menyusun kurikulumnya. Kita bersama juga pernah memikirkan undang-undangnya,” jelas Edi Santoso.

Semenara itu Dekan Fakultas Hukum Unikal Dr. Taufiq, SH, M.Hum menambahkan bahwa ada ketentuan dalam melaksanakan PKPA harus menggandeng perguruan tinggi. Untuk itu pihaknya ada kerja sama dengan Himanu untuk menggelar PKPA dan UPA.

“Insya Allah akan kita laksanakan pada bulan Juni tahun ini. Jadi silahkan kalau yang berminat bisa mendaftar di sekretariat Himanu atau Unikal,” ujarnya.

Adapun syarat dan ketentuannya cukup mudah seperti sudah harus lulus S1 hukum, sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah tersangkut permasalahan hukum. Peserta kemudian mengikuti pre test dan post test yang hasilnya menjadi dasar mendapatkan sertifikat PKPA untuk syarat ikut UPA.

Selain itu ada biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu dan Rp 5 juta untuk 64 jam pendidikan PKPA. Kemudian ada juga biaya UPA sebesar Rp 2 juta yang merupakan tahap akhir sebelum diambil sumpah sebagai advokat.

“Kita tidak membatasi kuota maupun usia, mau berapa pun kecuali minimal usia untuk bisa disumpah harus 25 tahun. Jadi itu mau usia 50 atau 60 bisa mengikuti PKPA silahkan saja,” kata Taufiq.

Sedangkan nanti yang menjadi pengajar atau pemateri PKPA berasal dari berbagai latar belakang profesi dan lembag seperti kepolisian, kejaksaan hingga para dosen hukum Unikal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *