Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Juragan Mainan di Perum Puri Asri Comal, Ternyata Bengini Motifnya

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono memimpin konferensi pers setelah Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap juragan, mainan bernama Muhammad Aldar (66) warga Perum Puri Asri Comal, Rabu (6/12).

Pantura24.com, Pemalang – Kasus pembunuhan yang disertai perampokan dengan korban seorang juragan mainan bernama Muhammad Aldar (66) warga Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, Comal akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Pemalang berjasil menangkap AN (22) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

“Tersangka AN selain melakukan tindak pidana pembunuhan juga pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” ujar Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/12/2023).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan peristiwa perampokan yang disertai pembunuhan terjadi di rumah korban yang beralamatkan di Perumahan Puri Asri  RT 1 RW 21, Desa Purwosari,KecamatanComal,Kabupaten Pemalang. Korban ditemukan meninggal dunia di kamarnya.

Dihadapan penyidik tersangka AN mengaku memasuki rumah korban pada dini hari Selasa 28 November 2023. Tersangka melompati pagar lalu naik melalui tangga putar yang ada di halaman depan rumah kemudian mengendap-endap masuk ke lantai dua lewat samping rumah.

Kemudian setelah berada di lantai dua, tersangka AN masuk ke dalam rumah melalui plafon dan ternyata menemukan pintu yang tidak terkunci. Tersangka pun masuk dengan leluasa, lalu melihat korban sedang dalam keadaan tertidur di kamar.

“Setelah mendapati korban tidur, tersangka AN langsung menusuk korban dengan senjata tajam, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali menusuk sebanyak dua kali,” terang Kompol Gunawan Wibisono.

Dalam pengakuannya tersangka AN menusuk ke bagian leher sebelah kiri hingga merobek nadi yang menyebabkan korban meninggal dunia karena kehilangan banyak darah. Lalu AN berusaha mencari uang dan barang berharga milik korban di seluruh ruangan.

“Setelah beberapa saat mencari, tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta yang tersimpan di kamar korban, lalu mengambil juga uang Rp 400 ribu yang ada di dalam jok motor korban,” papar Wakapolres.

Pengakuan lain tersangka AN kepada penyidik yang mencengangkan adalah tersangka AN nekat melakukan pembunuhan karena terdesak kebutuhan uang untuk membayar hutang.

Adapun adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan itu, pihaknya akan terus mendalami, apalagi rumah tersangka tidak jauh dari rumah korban. Dipastikan pelaku mengenal korban.

Atas perbuatan tersangka AN tersebut, maka yang bersangkutan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *