Batang Usulkan UMK 2024 Rp 2,3 Juta, Begini Hitungannya

Kepala Disnaker Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadhilah

Pantura24.com, Batang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 naik 1,79 persen atau Rp 40 ribu dari Rp 2.282.026 menjadi Rp 2,322,897.

Kepala Disnaker Batang, Rahmat Nurul Fadilah mengatakan dasar penghitungan UMK, Asosiasi Pengusaha Indnesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonedia (SPSI) memiliki rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan besaran UMK 2024.

Bacaan Lainnya

“Rumusan Apindo melibatkan dua variabel yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa terjadi kenaikan Rp40.897,” ujar Rahmat, Rabu (22/11/2023).

Lalu untuk SPSI dasar penghitungannya menggunakan metode tiga variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa ada selisih kenaikan Rp97 ribu.

“Bu Pj Bupati Batang akhirnya menguslan UMK 2024 sesuai dengan regulasi yakni Pasal 26 a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan kenaikan Rp40 ribu atau 1,79 persen,” jelas Rahmat.

Ia menyebut berdasar regulasi itu, maka UMK Batang lebih tinggi dari rata – rata konsumsi rumah tangga dibagi rata – rata banyaknya anggota rumah tangga.

“BPS yang menghitung lalu ketemulah UMK kita yang sudah berjalan lebih tinggi dari rata – rata konsumsi rumah tangga dibagi banyak rata – rata anggota rumah tangga,” bebernya.

Rahmat menyampaikan usulan UMK Kabupaten Batang telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. Hasilnya nanti masih harus menunggu keputusan pada 30 November 2023 mendatang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *