Tetap Bergeming, PDAM Kota Pekalongan Bakal Dilaporkan Warga ke YLKI

Ketua Bintang Adhiyaksa 23 Didik Pramono berpose di depan Kantor Kejaksaan Agung

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Ormas Bintang Adhyaksa 23 berencana melaporkan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI). Laporan ke YLKI itu bertujuan agar PDAM bertanggung jawab karena selama ini diduga telah menipu dengan mengalirkan air tidak layak ke pelanggan.

“Akan kami laporkan secepatnya. Berkas sudah siap, kami sedang cari waktu yang tepat,” ungkap Ketua Bintang Adhyaksa 23 Didik Pramono melalui pesan suara yang diterima pantura24.com, Kamis (2/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut pelaporan ke YLKI menjadi salah satu upaya masyarakat mencari keadilan sebab sejauh ini PDAM tetap bergeming tidak melakukan tindakan yang semestinya diambil, padahal 27 ribu pelanggan jelas dirugikan.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab seharusnya PDAM secara terbuka meminta maaf kepada pelanggan maupun warga Kota Pekalongan atau siapun yang merasa dirugikan.

“Mereka (PDAM) ini harus menjelaskan dengan jujur soal air yang tidak lolos uji lab bahkan tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi kepada publik secara terbuka,” ujar Didik.

Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab moral, Dirut PDAM bersama Bagian Teknik dan jajaran yang terlibat langsung seharusnya mundur karena telah gagal mengelola perusahan daerah dengan baik dan tidak berhasil memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

“Tidak cukup itu saja, atas kerugian yang diderita oleh pelanggan maka seluruh tagihan air harus diputihkan. Itu sebagai bentuk konsekuensi,” papar Didik.

Dan yang lebih penting dari itu, lanjut Didik, Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur adanya pungutan uang Rp 10 ribu yang disebut sebagai uang perawatan harus juga dicabut karena tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

“Perwal itu diduga tidak dijalankan oleh PDAM, diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban tekait uang pemeliharaan tersebut. Kemana sebenarnya uang itu,” katanya.

Lalu yang tidak kalah penting perlunya evaluasi menyeluruh terhadap bisnis yang dijalankan Perumda Tirtayasa. Sudah jelas dengan tata kelola yang buruk mengakibatkan dampak yang buruk pula. Bisnis air itu seharusnya tidak profit oriented karena air bersih dan air baku menjadi kewajiban pemerintah yang menyediakan.

Diduga perusahaan plat merah itu hanya menjadi sapi perah untuk menghasilkan uang bagi kepentingan yang tidak jelas. Dan mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan karena ada ribuan nyawa yang dipertaruhkan lantaran mengkonsumsi air yang sangat tidak layak hasil produksi PDAM.

“PDAM itu memilik tugas pokok menyelengarakan pengelolaan air minum atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian atau penjualan air baku di dalam dan keluar daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *