Desakan Pemutihan Tagihan PDAM Mulai Muncul di Kota Pekalongan

Pelayanan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan yang dianggap tidak memuaskan pelanggan memunculkan wacana pemutihan tagihan air minum PDAM

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Muncul di masyarakat yang menginginkan wacana pemutihan tagihan air minum PDAM bisa direalisasikan.

Wacana pemutihan itu mencuat buntut dari pelayanan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan yang dirasakan pelanggan tidak memuaskan bahkan cenderung memberatkan.

Bacaan Lainnya

“Saya bayar tagihan PDAM sebesar Rp 1,5 juta tanpa diberikan meteran. Entah bagaimana cara mereka menghitungnya,” ungkap Ades Dharmawan (45) kepada pantura24.com, Jum’at (6/10/2023).

Warga Jalan WR Supratman itu mengaku setuju munculnya wacana pemutihan tagihan air minum PDAM karena merasa manajemen perusahaan milik pemerintah Kota Pekalongan tersebut tidak profesional.

Ia pun menjelaskan kronologi tidak diberikan meteran air namun tetap ditagih pembayaran yang mencapai jutaan rupiah, padahal hal itu bukan kesalahannya.

“Awalnya di depan rumah ibu saya ada perbaikan drainase. Saat itu masih ada meteran air, namun setelah itu meteran hilang. Sempat ditanyakan ke pekerja tidak merasa mencabut atau merusak meteran,” katanya.

Setelah protes ke petugas PDAM malah ditawari program pemasangan jaringan sebagai pelanggan baru namun tetap diminta membayar tagihan sebelumya saat tanpa meteran.

“Saya menolak karena tidak bersalah, akhirmya petugas menyambungkan jaringan cuma pakai selang. Kalaupun mau pasang meteran diminta beli baru dengan harga Rp 350 ribu, lalu petugas meminta ongkos pasang selang Rp 100 ribu. Saya cuman bisa kesal tapi tak mau ribut, jadi setuju sekali kalau ada pemutihan,” bebernya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Nur Priyantomo menanggapi wacana pemutihan tagihan PDAM perlu melihat terlebih dahulu regulasinya mulai dari peraturan daerahnya, Peraturan Walikotanya dan Standart Operational Prosedure (SOP) dari direktur.

Ia menyebut membahas pemutihan tagihan PDAM itu tidak ada yang tabu. Dicontohkannya soal pajak kendaraan bermotor yang secara berkala ada pemutihan, ada keringanan dan ada pembebasan. Untuk itu bisa dilihat perwalnya memungkinkan atau tidak.

“Kalau memang itu real di lapangan seperti itu dan kalau itu belum diatur ya silakan nanti perwalnya di sesuaikan. Kemudian yang paling penting itu kebijakan direkturnya atau SOP di PDAM itu seperti apa, memungkinkan atau tidak,” ujanya.

Nur menyampaikan bahwa wacana pemutihan itu bisa dikomunikasikan. Setelah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan direktur PDAM terkait wacana yang dikehendaki oleh masyarakat.

“Jadi wacana itu kalau di lapangan memang keadaannya seperti itu kan harus ditanggapi secara serius tetapi tidak boleh melanggar aturan,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *