Kejari Batang Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi Pelabuhan

Kejari Batang Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi Pelabuhan
Tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan, Muhammad Syihabudin keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Batang

Pantura24.Com, Batang – Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang melakukan pemeriksaan lanjutan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan dengan menghadirkan Direktur Utama PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Setyo. Parlin Setyo diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka Hariani Oktaviani dan Muhammad Syihabudin.

“Statusnya masih saksi berkedudukan di Jakarta. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natakusuma di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Bacaan Lainnya

Ridwan mengatakan Parlin Setyo merupakan pimpinan perusahaan yang dipinjam benderanya oleh tersangka Muhammad Syihabudin untuk mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Batang.

Dalam pemeriksaan ketiganya saling menjadi saksi. Tersangka Muhammad Syihabudin, pelaksana proyek menjadi saksi atas Hariani Oktaviani selaku pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang. Begitupun sebaliknya.

Sedangkan Dirut PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Setyo menjadi saksi kedua tersangka. Ketiganya diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Kejari Batang.

“Yang kedua kemarin itu sudah ditahan di Lapas Batang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperdalam kasus,” ujarnya.

Saat disinggung kemungkinan bertambahnya tersangka baru, Kasi Intel kelahiran Bandung itu tidak menampik bahkan mengiyakan bakal melakukan pemeriksaan tujuh orang lainnya.

“Iya, tujuh orang tersebut sudah pernah kita periksa sebelumnya. Kemarin itu masih menjadi saksi kedua tersangka yang ditahan ini,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Batang telah menetapkan tersangka kepada dua orang yang terdiri satu pejabat UPP Kelas III Batang dan seorang lagi pelaksana proyek pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan.

Kedua tersangka telah ditahan dan terbukti tidak mengerjakan seluruh proyek atau tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp 12,5 miliar. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 25,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *