Status Tanah Digantung Pemkab, MAN 1 Batang Sulit Dapat Bantuan Pusat

Kemenag Batang bersama Pengawas Komite MAN 1 pose bersama saat pisah sambut Kepala Sekolah, Senin (10/7/2023).
Kemenag Batang bersama Pengawas Komite MAN 1 pose bersama saat pisah sambut Kepala Sekolah, Senin (10/7/2023).

Pantura24.com, Batang – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batang masih kesulitan mendapat bantuan fisik dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pasalnya Pemkab Batang belum resmi menghibahkan tanah sekolah ini. Statusnya masih pinjam-pakai.

Pengawas Komite Sekolah MAN 1 Batang Agung Wisnu Bharata menjelaskan, persyaratan hibah sebenarnya sudah lengkap. Dari segi regulasi juga tidak ada masalah. Namun, kata dia, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantas Korupsi mengingatkan dalam pemberian hibah aset tanah harus selektif.

Bacaan Lainnya

“Tapi dalam kasus ini _kan_ pemberiannya bukan ke pihak swasta. Kalau ke swasta itu baru harus selektif,” ungkapnya.

Berlarut-larutnya Pemkab Batang memproses penggantian status tanah tersebut ternyata berdampak pada tingginya biaya pendidikan di MAN 1 Batang. Pasalnya, pihak sekolah terpaksa membebankan biaya pembangunan kepada orang tua siswa.

“Pemkab harus berpikir juga buat kemaslahatan. Jangan sampai rakyat repot gara-gara ketidakpastian seperti ini,” ujar Agung.

Menurutnya, Pemkab Batang mestinya segera memastikan. Toh, lanjut dia, aset tanah tersebut tidak akan hilang. “Hanya berpindah status saja, dan nantinya tetap milik negara,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Batang Akhmad Farkhan mengatakan, luasan tanah MAN 1 Batang sekitar 9.000 meter persegi. Syarat untuk mendapatkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 2-3 miliar dari Kemenag RI itu, status lahannya harus tanah hibah.

“Kalau ini berlarut-larut terus, ya, bantuan-bantuan fisik dari Pemerintah Pusat tidak bisa turun. Sehingga biaya pembangunan fisik sekolah pasti dibebankan ke orang tua siswa,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus yang hampir serupa di Tegal. Pemkot Tegal menghibahkan aset tanah untuk madrasah. Namun dengan syarat penerima hibah ialah melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenag.

“Saat itu Kemenag Tegal langsung oke dan diproses. Tidak lama, Kemenag RI langsung kasih bantuan sekitar Rp 3 miliar untuk MAN Kota Tegal,” terangnya.

Cara tersebut, menurut Farkhan, bisa diadopsi untuk memecahkan nasib MAN 1 Batang. Ia berharap Pemkab Batang belajar dari Pemkot Tegal.

“Kalau memang Pemkab Batang mau pakai cara itu atau bahkan mensyaratkan Pak Menteri yang harus sebagai penerima hibah, kami siap,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *