PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pembongkaran mesin ATM Bank Jateng yang terjadi saat aksi anarkis di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025).
Kasus ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, dalam konferensi pers di Serambi Mapolres setempat, Kamis (30/10/2025).
Menurut Setiyanto, peristiwa tersebut berawal ketika massa melakukan aksi anarkis di area perkantoran Pemkot Pekalongan, tepatnya di Jalan Mataram Nomor 1 dan 3, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat. Dalam aksi itu, massa merusak, membakar, dan menjarah sejumlah fasilitas, termasuk satu unit mesin ATM Bank Jateng merek Hyosung yang berada di dekat pintu masuk samping pos Satpol PP.
“Modus pelaku adalah merusak dan mencongkel mesin ATM menggunakan alat tertentu untuk mengambil uang di dalamnya. Namun sebagian besar uang di dalam mesin ikut terbakar akibat kebakaran yang terjadi saat kerusuhan berlangsung,” ujar Setiyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp596,4 juta dari isi mesin ATM serta kerusakan fisik mesin senilai Rp70 juta. Dari jumlah tersebut, para pelaku hanya berhasil mengambil sekitar Rp6 juta, namun sebagian besar uang yang mereka peroleh dalam kondisi rusak atau terbakar.
Setiyanto menambahkan, uang hasil curian sempat dibawa pelaku menggunakan karung menuju Lapangan Mataram. Di lokasi itu, para pelaku diduga bergabung dengan sekelompok suporter Ultras. Uang rusak tersebut kemudian mereka jual melalui media sosial dengan nilai tukar sekitar Rp2,6 juta untuk setiap Rp3 juta uang rusak.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama, yakni MIN (21), MM alias S (24), dan WAF (27). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, dan sebagian juga berdomisili di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Ketiganya ditangkap pada Rabu (24/9/2025) setelah penyidik mengidentifikasi keberadaan mereka melalui alat bukti dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Setiyanto.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp2.250.000, satu unit ponsel Redmi Note 10 warna putih, satu unit Vivo Y21 warna biru muda (Sierra Blue), dan satu unit Oppo A12 warna biru.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Menutup konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpancing provokasi yang dapat memicu tindakan melanggar hukum. Mari bersama menjaga Kota Pekalongan tetap aman dan kondusif,” ujar Setiyanto.





