PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Di usia senjanya, Nenek Dayanah (84) harus menanggung beban berat. Rumah yang menjadi tempat tinggal sekaligus kenangan hidupnya diduga dijual oleh menantunya tanpa sepengetahuannya. Dengan tubuh renta namun hati yang tegar, ia kini terus berjuang mencari keadilan dan meminta Polres Pekalongan mengusut tuntas kasus tersebut.
Proses mediasi kedua pada Selasa (26/08/2025) menjadi saksi keteguhan Nenek Dayanah mempertahankan haknya. “Saya hanya ingin rumah itu kembali, karena di situlah tempat saya tinggal sampai akhir hayat,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Saya Beruntung, perjuangan tidak dilakukan seorang diri. Didampingi kuasa hukum, Didik Pramono, seorang pengacara yang dikenal tulus mendampingi warga kecil dalam mencari keadilan.ucap dayanah
Terpisah, Didik Pramono juga menyoroti peran oknum notaris yang diduga terlibat dalam proses penjualan rumah tersebut. “Jika benar terbukti ada keterlibatan, oknum notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya
Sebelumnya Harapan besar datang dari seorang lansia bernama Dayanah (84), warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Di usianya yang senja, ia menaruh kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pekalongan, terkait dugaan penjualan rumah miliknya oleh mantan menantu.
“Alhamdulillah, kasus Mbah sudah berjalan di Polres Pekalongan, Unit III Tipikor, dan penanganannya cepat. Saya ini janda, hidup sendiri. Di sisa hidup ini, saya hanya ingin sertifikat rumah saya kembali. Kalau sudah kembali, saya pun bisa mati dengan tenang,” ungkap Dayanah penuh haru..
Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat Pekalongan. Banyak pihak menaruh simpati atas perjuangan Nenek Dayanah yang di usia senjanya masih harus berhadapan dengan persoalan hukum demi mempertahankan hak atas rumahnya.