Laporkan Berita Hoaks ke Polisi, LBH Adhiyaksa Imbau Bijak Bermedia Sosial

Laporkan Berita Hoaks ke Polisi, LBH Adhiyaksa Imbau Bijak Bermedia Sosial
Ketua LBH ADHIYAKSA,Selasa (07/04/26).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa mendampingi klien melaporkan sejumlah akun media sosial di Pekalongan ke pihak kepolisian, Senin (6/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai merugikan sejumlah pihak.

Pengacara LBH Adhiyaksa, Didik Pramono S.H, mengatakan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap masyarakat bisa bermedia sosial dengan baik dan bijak. Setiap informasi yang disampaikan seharusnya memiliki narasumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Didik.

Ia juga menyoroti fenomena sebagian pihak yang dinilai terlalu mengejar jumlah pengikut (followers) atau target tayangan, sehingga mengabaikan akurasi informasi. Menurut dia, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Kalau informasinya masih ‘katanya’, sebaiknya tidak dimuat. Pemberitaan hoaks tanpa narasumber yang jelas sangat merugikan,” tambahnya.

Didik menegaskan, setiap pihak yang berani mempublikasikan informasi ke ruang publik harus siap menanggung konsekuensi atas konten yang disebarkan.

LBH Adhiyaksa berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, sehingga kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut dapat segera diungkap dan tidak terulang lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *