Petasan Makan Korban, Polisi Pekalongan Kota Amankan Ratusan Barang Berbahaya

Petasan Makan Korban, Polisi Pekalongan Kota Amankan Ratusan Barang Berbahaya
Press Release di Halaman Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Selasa (31/3/2026).

PANTURA24.COM,KOTA PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan puluhan balon udara liar serta ratusan petasan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pasca Operasi Ketupat Candi Tahun 2026. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dalam momentum Syawalan yang identik dengan tradisi penerbangan balon udara dan penggunaan petasan. Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat menggelar Press Release di Halaman Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa, kegiatan penertiban melibatkan lintas fungsi di internal kepolisian serta dukungan dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Penertiban petasan dan balon udara liar yang memang marak terjadi di Kota Pekalongan ini melibatkan unsur Satreskrim, Intel, Samapta, serta polsek-polsek di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Kegiatan ini juga didukung oleh masyarakat, pihak kecamatan, dan satuan samping lainnya,” ujar Wakapolres.

Kompol Dr. Akhwan menyebut, pelaksanaan penertiban dilakukan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 Maret 2026, dengan waktu operasi dimulai sejak subuh. Hal ini dikarenakan aktivitas penerbangan balon udara liar dan penyalaan petasan kerap terjadi pada waktu tersebut, terutama menjelang dan saat perayaan Syawalan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 76 balon udara liar berbahan plastik dengan berbagai ukuran. Rinciannya, terdiri dari 37 balon ukuran kecil, 16 ukuran sedang, dan 23 ukuran besar, bahkan beberapa di antaranya memiliki diameter hingga mencapai 23 meter.

Selain itu, sebanyak 684 petasan juga berhasil disita. Petasan yang diamankan tersebut berukuran besar dan dinilai sangat berbahaya apabila diledakkan di lingkungan permukiman.

“Jika petasan ini tidak diamankan dan meledak di tempat yang tidak semestinya, dampaknya bisa sangat fatal. Bisa menyebabkan kerusakan bangunan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Kompol Dr. Akhwan menegaskan, Polres Pekalongan Kota juga mengungkap adanya dua kejadian yang berkaitan dengan penggunaan petasan di wilayahnya. Peristiwa pertama terjadi di wilayah Kelurahan Noyontaansari saat malam takbiran, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka-luka serta merobohkan satu bangunan tua.

Sementara itu, kejadian kedua terjadi di wilayah Kuripan Kertoharjo pasca Lebaran, yang mengakibatkan tiga korban, dengan satu orang meninggal dunia. Saat ini, dua korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yang diketahui berperan sebagai penjual bahan petasan atau yang dikenal dengan istilah “obat mercon”. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar satu kilogram bubuk petasan.

“Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan dijerat dengan pasal terkait dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan bahwa, upaya penertiban ini tidak hanya bersifat represif, namun juga dilakukan secara preventif jauh sebelum pelaksanaan operasi. Sosialisasi kepada masyarakat, pemasangan banner imbauan, hingga koordinasi dengan RT/RW telah dilakukan secara intensif.

“Hasilnya, tingkat pelanggaran terkait balon udara liar dan petasan di Kota Pekalongan tahun ini mengalami penurunan signifikan hingga sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya,”bebernya.

Lanjut Wakapolres menambahkan, beberapa warga juga secara sukarela menyerahkan balon udara dan petasan setelah mengetahui adanya korban jiwa akibat petasan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan.

“Kami berharap kesadaran kolektif ini dapat terus terjaga, sehingga tradisi masyarakat dapat tetap berlangsung dengan aman tanpa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,”tukasny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *