PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Gugatan warga Poncol terhadap Wali Kota Pekalongan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan,.terkait penggunaan tanah pribadi yang dijadikan jalan umum di truntum tanpa ganti rugi memicu beragam reaksi dari warganet.Perbincangan hangat tersebut ramai di kolom komentar media sosial Berita Pantura.Minggu (25/01/26).
Sebagian netizen menyatakan dukungan penuh kepada warga, menilai langkah gugatan sebagai upaya memperjuangkan hak yang selama ini diabaikan. Mereka menegaskan bahwa penggunaan tanah warga untuk fasilitas umum tetap harus melalui proses hukum yang adil, termasuk pemberian ganti rugi.
“Lanjutkan mas, ambil hak kalian sebelum hak itu hilang dimakan zaman,” tulis salah satu warganet.
“Kalau warga yang salah cepat dieksekusi, tapi kalau pemerintah salah kok bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” komentar lainnya.
Namun di sisi lain, tidak sedikit netizen yang menyarankan agar tanah tersebut diikhlaskan, bahkan dianggap sebagai wakaf demi kepentingan umum dan amal jariyah, terlebih jika pemilik tanah telah meninggal dunia.
“Sudah diikhlaskan saja sebagai wakaf jalan, pahalanya mengalir,” tulis seorang pengguna.“Daripada berlarut-larut, lebih baik diniatkan amal,” tambah komentar lain.
Perdebatan juga muncul terkait potensi dampak hukum ke depan, di mana beberapa netizen khawatir pemilik tanah justru akan dibebani biaya atau tidak mendapatkan keadilan meski menang di pengadilan.
Sementara itu, sebagian warga lain membagikan pengalaman serupa, mengaku tanahnya pernah digunakan untuk jalan tanpa kompensasi karena enggan berurusan panjang dengan birokrasi.
Hingga kini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik. Netizen berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan transparan, agar pembangunan tidak mengorbankan hak warga serta tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Sebelumnya Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah, warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Gugatan tersebut diajukan setelah puluhan tahun tidak ada kejelasan tanah terkait status tanah milik keluarga status hak milik yang digunakan pemerintah kota sebagai jalan dan trotoar di Jalan Trumtum, Pekalongan Utara.
Gugatan didaftarkan secara resmi pada 22 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.





