Proyek Gedung Inspektorat Pekalongan Molor, GNPK-RI Dorong Prioritas Kontraktor Lokal

Proyek Gedung Inspektorat Pekalongan Molor, GNPK-RI Dorong Prioritas Kontraktor Lokal
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menyoroti keterlambatan penyelesaian pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan.Minggu (14/12/25).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menyoroti keterlambatan penyelesaian pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan senilai sekitar Rp 5,4 miliar yang hingga kini belum rampung dan harus mendapat tambahan waktu pengerjaan.

Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menilai molornya proyek gedung yang semestinya menjadi simbol pengawasan internal pemerintah daerah itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perencanaan pengadaan barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

“Keterlambatan pembangunan Gedung Inspektorat yang sampai memerlukan tambahan waktu atau dikenai denda keterlambatan menjadi cerminan persoalan pengawasan proyek. Ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Pekalongan,” kata Zaenuri, Minggu (14/12/25).

Ia mendorong agar ke depan Pemkot Pekalongan memprioritaskan pengusaha atau kontraktor lokal dalam proses lelang proyek pemerintah.

Menurut Zaenuri, pelibatan kontraktor lokal bukan semata-mata soal keberpihakan daerah, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek.

Setidaknya ada empat alasan utama, kata dia. Pertama, pengawasan proyek akan lebih mudah dan intensif karena kontraktor berdomisili di wilayah setempat, sehingga rekam jejak dan tanggung jawab moralnya dapat dipantau secara langsung.

Kedua, prioritas kontraktor lokal dinilai mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran ekonomi di Kota Pekalongan.

Ketiga, komunikasi dan kontrol sosial dinilai lebih cepat apabila terjadi temuan atau dugaan penyimpangan di lapangan. “LSM lokal bisa langsung berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada pelaksana proyek. Ini penting untuk menjaga transparansi,” ujarnya.

Keempat, kebijakan tersebut dinilai dapat meminimalkan praktik spekulan proyek dari luar daerah yang kerap sulit diawasi dan kurang memiliki tanggung jawab jangka panjang terhadap kualitas bangunan.

GNPK-RI berharap kasus keterlambatan pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan pengadaan, sekaligus menyusun strategi pembangunan yang lebih berpihak pada potensi lokal, berintegritas, dan tepat waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *