PANTURA24.COM, JATENG – Ketua LSM Robinhood 23, Arif, menyoroti maraknya dugaan aktivitas sumur bor ilegal di kawasan Pelabuhan Batang dan pelabuhan kota pekalongan. Air hasil sumur tersebut diduga dijual ke kapal-kapal dan dugaan sejumlah pabrik, hingga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.
“Praktik ini sangat disayangkan karena merusak tata kelola sumber daya air tanah dan merugikan negara. Jika dibiarkan, keberlanjutan ketersediaan air tanah akan terancam,” tegas Arif, Senin (27/8/2025).
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penertiban. Ia mendesak aparat penegak hukum turun tangan menindak oknum yang terlibat. “Kami berharap aparat pusat hadir, karena persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga masuk ranah pidana,” tambahnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Sumur Bor dan Air Tanah
Aktivitas pengambilan air tanah, termasuk dengan sumur bor, telah diatur secara tegas oleh pemerintah.
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Mengatur tata cara izin pengeboran dan pemanfaatan air tanah.Pihak yang melakukan eksploitasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan kegiatan.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah
Menetapkan zona konservasi dan pembatasan eksploitasi air tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
4. KUHP Pasal 55 dan 56
Pihak yang turut serta atau membantu dalam praktik ilegal dapat dipidana.
Ancaman Dampak Lingkungan
Praktik sumur bor ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berisiko menyebabkan penurunan muka tanah, intrusi air laut, dan krisis air bersih bagi masyarakat sekitar.
“Kalau dibiarkan, wilayah pesisir seperti Batang dan kota pekalongan bisa mengalami kerusakan ekologis serius. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arif menutup pernyataannya.