Dikira Bebas, Tersangka Penilep Uang Milik Kospin Jasa Pekalongan Ternyata Dikenakan Wajib Lapor Begini Duduk Perkaranya

Dikira Bebas, Tersangka Penilep Uang Milik Kospin Jasa Pekalongan Ternyata Dikenakan Wajib Lapor Begini Duduk Perkaranya
Berkas perkara penggelapan uang di Kospin Jasa dengan tersangka Christian Adi Guna telah rampung, direncanakan polisi akan menyarahkan berkas tersebut kepada Kejari Kota Pekalongan pada hari ini, Senin (5/5).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Dikenakan wajib lapor tersangka kasus penggelapan dengan pemberatan, Christian Adi Guna dapat penangguhan tahanan. Mantan karyawan Kospin Jasa Pekalongan yang disebut merugikan perusahaan Rp 2 miliar dengan modus catut puluhan nama nasabah untuk pencairan kredit fiktif itu mendapat penangguhan tahanan setelah dijamin oleh keluarga.

“Penahanan tersangka kami tangguhkan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Tiap Senin dan Kamis harus melapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo melalui Kanit PPA Ipda Rosadi petugas piket yang menangani kasus tersebut, Minggu 5 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa tersangka koperatif selama menjalani pemeriksaan yang diperpanjang dan sudah mengakui semua perbuatannya. Kemudian tersangka juga tertib dan aktif melapor dua kali tiap kali pekan bahkan yang bersangkutan berharap proses segera rampung agar bisa menjalani hukuman.

Dijelaskan pula bahwa tersangka sudah melapor kurang lebih enam kali dimulai saat menjelang lebaran lalu dan penangguhan tahanan juga dalam rangka melengkapi berkas P19 untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan perihal tersangka ada diluar bukan karena bebas akan tetapi memang ada penangguhan penahanan di mana orang tua menjadi pemohon sekaligus penjamin,” ujar Ipda Rosadi.

Pihaknya memastikan tetap akan memanggil kembali tersangka untuk diserahkan ke Kejari Kota Pekalongan. Tersangka sudah menjalani 40 hari penahanan di polres, lalu ditambah 20 hari lagi. Adapun proses pemeriksaan sudah melalui berbagai tahapan seperti keterangan ahli dari kementerian dan Jamkrida Semarang.

“Jadi saat ini berkas perkaranya sudah kami lengkapi dan rencananya akan diserahkan kembalikan ke kejaksaan Senin tanggal 5 besok,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya karyawan Kospin Jasa Kota Pekalongan bernama Christian Adi Guna dijadikan tersangka oleh polisi setelah diketahui menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Ironisnya uang sebanyak itu ludes digunakan untuk bermain judi online dan trading.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko saat konferensi pers di mapolres setempat mengatakan modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan mencatut 70 nama anggota koperasi untuk mencairkan kredit fiktif.

“Jadi aksi tersangka ini memanfaatkan kelebihannya yang bisa membuka akses data untuk mendapatkan identitas anggota koperasi yang dipinjam namanya guna mengajukan kredit,” ujarnya, Rabu 19 Februari 2025.

Ia menyebut aksi tersangka baru ketahuan setelah dua tahun tepatnya saat manajemen koperasi Kospin Jasa melakukan audit menyeluruh dan kemudian menemukan bukti kerugian kurang lebih Rp 2 miliar.

“Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan mendalam, aksi penggelapan dilakukan sendiri selama dua tahun terakhir,” katanya.

Sementara itu tersangka penggelapan Christian Adi Guna mengakui seluruh perbuatannya dan semua uang hasil kejahatan digunakan seluruhnya untuk judi online dan bermain trading.

“Saya melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain dan uangnya sudah habis untuk bermain judi serta memutar uangnya di trading,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *