Hanya Tiga Bulan Kecelakaan Libatkan Kereta Api Di Pantura Ini Sebabkan Belasan Nyawa Melayang

Hanya Tiga Bulan Kecelakaan Libatkan Kereta Api Di Pantura Ini Sebabkan Belasan Nyawa Melayang
Seorang petugas dari KAI Daop 4 Semarang memberikan imbauan ke pengguna jalan agar berhati-hati di pintu perlintasan kereta api, Rabu (16/4).

PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang merilis sebanyak 21 kecelakaan melibatkan kereta api terjadi sepanjang Januari – Maret 2025. Dari angka tersebut 17 di antaranya meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan rasa keprihatinannya atas tingginya angka kecelakaan tersebut. Ia menyebut faktor timbulnya kecelakaan melibatkan kereta api tidak saja disebabkan oleh prilaku berlalulintas yang tidak disiplin, namun juga rendahnya kesadaran masyarakat yang beraktivitas di sepanjang rel kereta api.

“Kawasan di sekitar jalur rel kereta api menjadi area tertutup bagi aktivitas masyarakat. Jadi bukan hanya masalah kelalaian tapi memang diperlukan kesadaran bersama bahwa rel kerteta api itu area yang tertutup untuk umum,” katanya dalam siaran pers, Rabu 16 April 2025.

Franoto merinci dari 21 kasus kecelakaan melibatkan kereta api, 13 di antaranya terjadi di sepanjang jalur rel di mana 12 orang dinyatakan meninggal di tempat dan satu kritis. Kemudian delapan kasus kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang yang mengakibatkan lima orang meninggal, satu luka berat dan dua lainnya luka ringan.

Ia menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2027 Tentang Perkeretaapian, khususnya di Pasal 38 yang menyatakan ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum. Selanjutnya pada Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian.

“Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, di Pasal 199 dalam UU yang sama telah menetapkan sanksi pidana berupa penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta,” jelasnya.

Selain itu, perlintasan sebidang kereta api juga menjadi titik rawan kecelakaan yang sama berbahayanya. Ia pun menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di area palang pintu kereta api.

“UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dengan jelas menyatakan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun sanksi diperkuat oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ). Di Pasal 296 disebutkan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup bisa dikenakan pidana kurungan tiga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *