PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN menerjunkan tim kecil untuk memvalidasi kasus petani di Kabupaten Pekalongan yang terancam kehilangan lahan garapan berupa sawah seluas 2.483 meter persegi. Di kasus tersebut petani bernama Wahari (69) warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa itu diduga menjadi korban mafia tanah di mana sawah yang digarap selama puluhan tahun tiba-tiba beralih kepemilikan tanpa ada proses jual beli yang sah.
Selain mengecek keaslian dokumen kepemilikan awal seperti Letter C berikut KTP milik Wahari di Kantor Desa Kampil disaksikan kepala desa serta perangkat dan juga disaksikan oleh perwakilan BPN Kabupaten Pekalongan, tim kecil dari Kementerian ATR/BPN juga mengecek langsung lahan sawah milik korban.
Dari hasil validasi tersebut dinyatakan bahwa dokumen milik Wahari dinyatakan asli sebagai pemilik sah sawah, lalu KTP yang dipergunakan oleh para mafia tanah untuk mengurus balik nama ke notaris dinyatakan palsu, sebab orang yang menyaru menjadi Wahari tidak sesuai karena beralamatkan di Desa Waru Lor dan nama tersebut tidak ditemukan.
Kepala Desa Waru Lor Hamzah Amin membenarkan bahwa tidak ada warganya yang bernama Wahari. Pihaknya sudah melakukan pencarian mulai dari nama dan alamat tidak ada nama yang dimaksud.
“Sudah di cek sama perangkat bersama Pak Carik nama Wahari di RT 12 RW 7 tidak ada. Jadi nama Wahari di Desa Waru Lor tidak ada,” tegasnya, Selasa 15 April 2025.
Pihaknya memastikan bakal memberikan bantuan yang diperlukan kepada Wahari asli meski yang bersangkutan bukan warganya. Perangkat desa pada waktu itu 2001 juga sudah banyak yang pensiun dan meninggal dunia.
“Kami sebenarnya sangat dirugikan karena pemalsuan dokumen mengatasnamakan Desa Waru Lor artinya kami juga ikut terseret dalam permasalahan ini,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Kampil, Slamet Sutresno memberikan kesaksian bahwa warganya yang bernama Wahari merupakan pemilik sawah yang sah. Ia mengenal betul sosok Wahari yang tidak pernah berpindah alamat dari lahir hingga tua seperti ini.
“Sudah jelas KTP Wahari yang beralamatkan di Desa Waru Lor palsu dan sudah terkonfirmasi. Yang benar adalah Wahari yang ber KTP Desa Kampil, artinya kami dari pihak desa mendukung Pak Wahari untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani warga Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan bernama Wahari (69) mengaku syok setelah mengetahui sawahnya seluas 2483 meter persegi sudah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Bahkan dari hasil lelang sudah muncul pemenang.
“Saya tidak pernah merasa menjual maupun menjaminkan sertifikat tanah ke bank tiba-tiba menerima surat pemberitahuan lelang,” ujar Wahari kepada pantura24.com, Rabu 24 Juli 2024.
Selain tanah berupa sawah yang sudah dilelang, sertifikat miliknya tersebut juga sudah berubah nama menjadi atas nama orang lain, yakni Syukron yang tidak dikenalnya.