Polisi Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Wanita Muda di Rumah Kos Batang

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi tegaskan kasus penganiayaan wanita muda di rumah kos Desa Denasri Wetan dipastikan berlanjut ke pemeriksaan, Senin (27/5/2024).

PANTURA24.COM, BATANG – Kasus penganiayaan wanita muda di rumah kos yang ada di Desa Denasri Wetan, Kabupaten Batang, sudah dilaporkan ke polisi dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi. Laporan yang dimaksud diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu 24 Mei 2024.

“Iya benar kami sudah menerima aduan kasus penganiyaan atas nama Novita Sari warga Krapyak Kidul Kota Pekalongan,” ujar AKP Imam Muhtadi di kantornya, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan saat mengadu ke SPKT korban atas nama Novita Sari (23) didampingi keluarganya dan saat ini kasusnya sedang ditangani dan segera akan dilakukan pemeriksaan.

“Intinya saat ini sedang kami tangani prosesnya dan laporannya kami tindaklanjuti,” ulangnya.

Terpisah Darsono (45) ayah dari korban mengaku tidak terima anak perempuannya dianiaya oleh pelaku yang notabene adalah pacarnya sendiri. Dirinya menginginkan ada proses hukum kepada pelaku.

Ia mengungkap awalnya tidak bisa menahan diri setelah memgetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya tersebut. Dirinya berusaha mengendalikan emosi dan memilih jalur hukum dengan meminta pendampingan dari LBH Adhyaksa.

“Saya sebenarnya sangat marah sekali, kalau tidak ada hukum sudah saya datangi pelakunya,” ucapnya saat ditemui di rumahnya.

Pekerja tambal ban itu juga sempat menyinggung perlakuan pacar anaknya tersebut yang terkesan menantang dan tidak merasa takut lantaran mengaku banyak memiliki kenalan polisi.

“Melihat orangnya itu saya sangat marah apalagi sempat menantang tidak merasa takut. Saya tidak mau meladeni, saya memilih pasrahkan ke hukum saja,” katanya.

Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono mengiyakan telah menerima permintaan pendampingan hukum dari kliennya yang telah menjadi korban kebrutalan pacarnya sendiri bernama Irwan Ardiyansah (22) warga Setono, Kota Pekalongan.

“Kami tentu akan lakukan pendampingan hukum dan setelah ini segera berkoordinasi dengan Polres Batang,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *