Tersangka Kasus Tanah Depok Cabut Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Korban Minta Kejari Batang Rampungkan Berkas

Kusa hukum PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saefudin mendesak Kejari Batang merampungkan berkas setelah muncul pencabutan gugatan perdata sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Rabu (15/5).

PANTURA24.COM, BATANG – Kuasa hukum PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saefudin mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang untuk merampungkan berkas kasus pidana sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman agar bisa disidangkan.

“Secara materiil terkait fakta di lapangan sudah selesai dan sudah terbukti semua sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak P21, kan begitu ya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (15/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menyinggung adanya alasan sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batang sudah tdak relevan lagi lantaran gugatan perkara perdata dengan tersangka Abdul Somad telah dicabut. Hal itu terungkap pada sidang perdata perdana pada Senin 13 Mei 2024.

Usai sidang perdata pihaknya langsung mendatangi Kejari Batang dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Epi Paulin Numberi, Kasi Pidum Wuryanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menyampaikan tentang pencabutan gugatan perdata yang dimaksud.

“Kalau yang kemarin itu kan ada alasan gugatan perdata, namun sekarang sudah tidak ada alasan lagi karena sudah selesai, jadi ya sudah secepatnya P21,” katanya.

Saefudin mengungkap pihak kejaksaan telah berjanji akan kembali meneliti berkasnya dan berharap dalam tiga hari ke depan berkas bisa rampung. Untuk itu pihaknya memastikan akan menunggu prosesnya dan bila tidak ada perkembangan maka akan menempuh jalur hukum.

“Kita berharap cepat diproses, ini demi kepastian hukum pelapor dan korban sehingga jangan sampai terlunta-lunta proses hukumnya, ini kan sudah setahun. Putusan pidana dan perdata itu bisa saling melengkapi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Kejari Batang telah menyampaikan penyebab berkas perkara yang ditangani belum P21 lantaran muncul gugatan perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad.

Kasi Intel Dipo Iqbal menyebut Pihaknya mengikuti pronsip dari Mahkamah Agung melalui Prejudicieel Geschil sehingga harus menunggu hasil dari perkara perdatanya untuk memenuhi unsur hukum pidananya.

Sedangkan kasus pidana yang dimaksud adalah penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21.235.250.0000 dengan tersangka Abdul Somad selaku makelar tanah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *