PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Meski dipagari dengan aturan yang ketat namun upaya pengambilan air tanah secara ilegal tetap dilakukan. Seperti pembuatan sumur dalam yang diduga dilakukan oleh PDAM Kota Pekalongan dengan melakukan pengeboran air tanah di areal Stadion Hoegeng.
“Iya sudah dua bulan pengeboran sumur di situ belum kelar juga. Infonya itu dari PDAM,” ucap B pedagang keliling yang biasa mangkal di dekat lokasi pengeboran, Senin (22/4/2024).
Ia mengatakan pekerja pengeboran ada tiga orang dan dilakukan dengan cara tertutup. Orang luar tidak akan tahu kalau sedang ada pekerjaan pengeboran karena lokasi tertutup pagar seng.
“Saya tidak tahu itu untuk apa, karena tidak terlalu memperhatikan. Tahunya ada orang ngebor tanah,’ jelasnya.
Sebelumnya Analis Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian ESDM, Noviardi Titis Praponco melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui adanya pengeboran sumur dalam dengan tujuan pengambilan air tanah di kawasan Stadion Hoegeng.
“Maaf saya baru tahu ada aktivitas itu. Saya tahunya yang di dalam Stadion Hoegeng itu karena kita pernah memantau ke sana tapi kalau ada yang ngebor malah jujur saya baru tahu detik ini,” ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, sudah ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa moratorium terkait hal itu sudah diregulasikan, maka patokannya regulasi itu saja dulu karena tingkat kota dan provinsi saja tidak cukup kuat, harus ke kementerian.
“Jadi perizinannya tidak semerta-merta nanti gampang lolos karena penggunaan sumber air bawah tanah itu masih relevan atau tidak,” paparnya.
Sementara itu Direktur Utama PDAM, Muhammad Iqbal saat dihubungi pantura24.com melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak merespon. (*)