Dibahas RAPBD Kabupaten Raja Ampat Tembus Rp 1,3 Triliun

Penyerahan dan penandatanganan berita acara RAPBD oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Ketua DPRK Raja Ampat Ketua Abdul Wahab Warwei di Gedung Waisai, Senin (27/11).

Pantura24.com, Raja Ampat – DPRD Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Rapat Paripurna keempat masa sidang kedua dalam rangka pembahasan materi Perda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Gedung Waisai dihadiri Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan pimpinan DPRD setempat seperti Ketua Abdul Wahab, Wakil Ketua I Reynold M Bulla dan Wakil Ketua II Charles AM Imbir.

Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Abdul Wahab Warwei menyebut RAPBD Tahun 2024 merupakan salah satu fungsi DPRK Raja Ampat dalam menetapkan APBD Tahun 2024 bersama Pemerintah Daerah.

“Jadi APBD sendiri merupakan perwujudan amanat rakyat kepada pemerintah melalui DPRK Raja Ampat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Rakyat,” kata Abdul Wahab dalam pidato pembukaannya, Senin (27/11/2023).

Bupati Kabupaten Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) menambahkan RAPBD disusun berdasarkan pada Peda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.

Ia memaparkan komposisi RAPBD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024 diasumsikan sebesar Rp 1.343.569.675.300 yang dibagi berdasarkan kelompok pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Adapun rincian target masing-masing pos pendapatan sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.20.000.0000.000.

a. Pendapatan Pajak Daerah.

Pendapatan pajak daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.7.985.524.000.

b. Pendapatan Retribusi Daerah.

Pendapatan retribusi daerah untuk APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan dalam target pendapatan dana perimbangan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.12.014.476.000.

2. Dana Perimbangan

Target pendapatan dana perimbangan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.101.788.265.000,

Sedangkan rincian target masing-masing pos pendapatan dari komponen pendapatan dana perimbangan adalah sebagai berikut :

a. Dana Hasil Pajak/bagi hasil bukan pajak (DBH). Target dana hasil pajak/bagi hasil bukan pajak (DBH) untuk APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 99.990.280.000.

b. Dana Alokasi Umum Dana alokasi umum untuk APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp.70.501.692.000.

c. Dana Alokasi Khusus

Penetapan target dana alokasi khusus untuk APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.202.656.256.000.

d. Dana Desa Dana desa sebesar Rp. 94.124.800.000.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Target lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 221.781.319.300.

Belanja daerah kabupaten Raja Ampat pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.343.569.675.300.

1. Belanja Operasi

Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai belanja barang dan jasa belanja hibah dan belanja bantuan sosial ditargetkan total sebesar Rp. 729.352.508.293 dengan rincian :

Belanja pegawai sebesar Rp. 421.382.169.738.

-Belanja pegawai sebesar Rp. 421.382.169.738.

-Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 208.522.269.378.

-Belanja hibah sebesar Rp. 71.256.780.000.

-Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 28.191.289.177.

1. Belanja Modal

Belanja modal dengan total sebesar Rp. 116.477.966.120 dengan rincian :

-Belanja modal tanah sebesar Rp. 600.000.000.

-Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 9.673.266.504.

-Belanja modal kidung dan bangunan sebesar Rp. 94.592.292.191.

-Belanja modal jalan jaringan dan irigasi sebesar Rp. 11.112.407.425.

1. Belanja Langsung Kegiatan

Belanja langsung kegiatan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp. 497.739.200.887.

Bupati AFU berharap RAPBD tersebut bisa menampung seluruh kebutuhan masyarakat secara luas yang didasari semangat otokomi daerah.

“Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relative dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminatif, khususnya dala pemberian pelayanan” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *