Waduh, ESDM Sebut 33 Sumur Bor PDAM Belum Berizin

Kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara mengungkap jumlah sumur bor di Kota Pekalongan yang sudah mengantongi izin baru ada puluhan Titik.

“Total yang resmi berizin itu hanya ada 30 sumur bor,” sebut Analis Sumber Air Tanah ESDM Wilayah Serayu Utara Bagas Kurnia Jati kepada pantura24.com, Senin (6/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Bagas dari 30 yang berizin resmi itu tidak ada nama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Pihaknya sejauh ini hanya melakukan pengawasan sumur bor yang berizin. Jadi tidak ada pemantauan sumur bor yang tidak berizin seperti PDAM.

Ia kemudian mencontohkan di Kota Pekalongan yang sudah mempunyai izin resmi sumur bor itu seperti hotel (Sidji) dan mall (Transmart dan Matahari) sehingga secara berkala dilakukan pemantauan atau pengawasan.

“Pemegang izin sumur bor lsecara berkala juga melaporkan penggunaan air tanah ke kami. Ada laporan rutinnya,” ujar Bagas.

Bagas menyebut sepengetahuan dirinya jumlah sumur bor milik PDAM yang tidak berizin itu ada 33 tersebar di zona Cekungan Air Tanah (CAT) Pekalongan -Pemalang di mana dua sumur bor berlokasi di Batang dengan izin lingkungan di Kabupaten Batang.

“Namun demikian sebenarnya PDAM itu sudah mengajukan izin 5 sumur bor sejak 2015 akan tetapi hingga sekarang tak kunjung dilengkapi penyusunan dokumennya, mungkin karena bertahap sehingga belum bisa dikatakan memiliki izin,” terang Bagas.

Ia menjelaskan proses perizinan sumur bor itu wajib memiliki Surat Izin Pengeboran (SIP) lalu Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) dan ada lagi kajian teknis atau pun studi kelayakan di mana ada namanya uji analisa air yang formasinya untuk melengkapi proses perijinan itu sendiri. Nah izin 5 sumur bor PDAM itu baru SIP.

“Jadi sumur bor di PDAM itu persoalannya izin rekomendasi lingkungan dari LH belum selesai semuanya. Masalah ini tidak hanya ada di ESDM dan PDAM saja, akan tetapi juga masuk ranah lingkungan karena berhubungan dengan konservasi dan penurunan muka tanah,” jelas Bagas.

Bagas juga menambahkan pemilik sumur bor yang tidak memiliki izin itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Tindak pidananya menjadi kewenangan Polisi.

“Jadi setiap orang yang menggunakan debit air bawah tanah untuk kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan izin usaha. Ada pelanggaran perizinan maka kewenangan APH untuk menegakkan hukum,” bebernya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengungkap pihaknya awal 2023 baru menerima pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) dari PDAM.

“UKL-UPL yang diajukan tersebut untuk kebutuhan 27 sumur bor milik PDAM untuk kelengkapan izin,” katanya.

Sebagai tambahan informasi berkaitan dengan sumur bor ada pembagian empat zona di Kota Pekalongan. Yang pertama zona aman, di mana perpanjangan izinnya tidak ada pengurangan pengambilan debit air alias 100 persen sesuai dengan izin sebelumnya dan memungkinkan untuk sumur bor baru

Yang kedua zona rawan di mana memungkinkan untuk sumur baru namun dengan keriteria khusus dan di perpanjangan izinnya ada pengurangan debit air hingga 10 persen dari kapasatas air yang disedot sesuai izin sebelumnya.

Ketiga zona kritis yang jelas tidak diperbolehkan adanya sumur bor baru dan perpanjangan izinnya akan ada pengurangan 25 persen dari debit air di izin sebelumnya.

Keempat zona rusak yang juga tidak diperbolehkan ada sumur baru dan bila ada perpanjangan izin, maka debit air yang disedot akan dikurangi 50 persen. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *