Keluarga Korban Penyerobotan Tanah Dijadikan Jalan Tanpa Ganti Rugi di Kota Pekalongan Berkirim Surat Ke Jokowi

Surat resmi dari LBH Adhiyaksa berisi pengaduan warga Kelurahan Pabean hari ini dikirimkan ke Istana Negara

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Kuasa hukum ahli waris Haji Masruri dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono akhirnya berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Pengiriman surat berisi aduan itu memenuhi permintaan 15 keluarga warga eks Keluarahan Pabean, Kota Pekalongan yang merasa menjadi korban penyerobotan tanah.

“Hari ini surat berisi curhatan ahli waris keluarga Haji Masruri yang ditujukan kepada presiden Jokowi atas permintaan klien kami sudah dikirim,” ungkap Didik melalui pesan suara yang diterima pantura24.com, Sabtu (21/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut surat yang dikirim ke presiden itu merupakan upaya keluarga korban mencari keadilan dengan menyampaikan keluh kesah ke pemimpinnya yang berkedudukan lebih tinggi dari kepala daerah.

Harapan keluarga setelah berkirim surat ke presiden ada perhatian dari istana negara untuk membantu pihak keluarga ahli waris dalam mendapatkan haknya setelah tanah pusaka milik keluarga dijadikan jalan umum tanpa mendapatkan ganti untung.

“Keluarga korban ini sudah berbulan-bulan berjuang mendapatkan keadilan namun justru nasibnya digantung oleh pemangku kebijakan setempat,” ujar Didik.

Pihak ahli waris sebenarnya sudah mempertimbangkan langkah penutupan maupun pembongkaran jalan yang berdiri di atas tanah keluarga namun pilihan itu belum bisa direalisasikan lantaran masih menempuh cara lain.

“Kami sudah berikan masukan agar langkah penutupan maupun pembongkaran diurungkan dan memilih upaya lain yang lebih persuasif, namun bilamana itu terjadi manjadi hak mereka,” jelas Didik.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Rizka Septia Wulandari menyebut pihaknya belum bisa memproses tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ahli waris.

“Kami belum menerima aduan secara resmi atau tertulis dari keluarga ahli waris, jadi belum bisa dilakukan proses ganti rugi karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh keluarga ahli waris itu baru aduan lisan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bukan aduan resmi yang seharusnya ditujukan ke Wali Kota sebagai kepala daerah.

“Jadi diskominfo secara nota dinas masuk ke pak wali. Apakah sudah dirapatkan sudah, kita menindaklanjuti nota dinas dari diskominfo. Akan tetapi kami tidak bisa bersurat secara tertulis ke pengadu karena tidak ada surat tertulis juga, harapannya ada surat tertulisnya. kalau ada, kita jawab pakai surat tertulis,” papar Rizka.

Rizka menegaskan bahwa aduan yang masuk ke Diskominfo itu secara lisan maka pihaknya menyerahkannya ke Diskominfo untuk menyampaikannya lagi secara lisan kepada keluarga ahli waris.

Diberitakan sebelumnya 15 ahli waris dari almarhum Haji Masruri, pemilik tanah yang dibangun jalan oleh pemerintah setempat secara sepihak, kini menuntut ganti rugi.

Ahli waris yang merupakan warga RT 05 RW 15 eks Kelurahan Pabean tersebut mengaku dirugikan karena tanah yang difungsikan sebagai sabuk kampung untuk membendung banjir dan rob tidak dibayar sejak 2014.

Berbagai upaya dilakukan mulai dari mendatangi Kelurahan Padukuhan Keraton untuk menanyakan kejelasan nasib hingga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *