LRC-KJHAM Minta Kasus Vidio Toilet Unikal Dibawa ke Ranah Hukum

Seratusan Mahasiswa Unikal berunjuk rasa buntut dari temuan kamera di dalam toilet perempuan di gedung A Fakultas Hukum tidak diusut oleh pihak kampus

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Direktur Legal Resources Center Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Hafidhoh menyoroti kasus temuan kamera di toilet perempuan di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal).

Ia menyebut kasus itu masuk katagori pelecehan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Ada di UU Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bacaan Lainnya

“Ini tidak bisa selesai di administratif saja seperti pelakunya hanya dihukum drop out bila itu mahasiswa. Tapi harus ada proses hukum,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/2023) malam.

Nur Hafidhoh menegaskan para korban kekerasan semacam itu berhak atas perlindungan hukum. Termasuk juga hal penanganan, penguatan psikologis dan wajib mendapatkan pelayanan hukum.

Selain itu korban juga berhak menerima informasi terhadap seluruh proses penanganan sekaligus hak pemulihan yang menyeluruh.

“Kasus di Unikal itu harus masuk ranah hukum di mana korban juga wajib mendapatkan pendampingan hukum,” tegasnya.

Adapun pendampingan kepada korban harus dilakukan sejak dari pelaporan hingga proses sidang di pengadilan. Ada aturan semuanya di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Upaya mencari informasi lebih jauh terkendala pihak kampus yang terkesan menutup diri. Upaya menghubungi melalui telepon maupun mendatangi langsung gedung rektorat tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya Unikal dibuat geger atas temuan sebuah kamera yang menyorot ke dalam toilet perempuan di Gedung A Fakultas Hukum. Diduga ada 300 lebih file vidio aktivitas di dalam toilet tersimpan di hardisk milik dua pelaku yang diduga mahasiswa hukum.

Akibat lambannya penyelesaian kasus tersebut membuat Aliansi Mahasiswa Unikal berdemonstrasi menuntut pihak universitas turun tangan. Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tidak ada keputusan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *