Bongkar Sindikat Makanan Kadaluarsa, Polres Batang Tangkap Tiga Tersangka

Polisi perlihatkan barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa yang amankan dari tangan sindikat

Pantura24.com, Batang – Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat perdagangan makanan kadaluarsa. Selain mengamankan ribuan item produk makanan dan minuman, Polisi juga menangkap tiga tersangka.

“Berhasil kita bongkar berkat laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kadaluarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Rabu (13/9/2023).

Ia menyebut modus kejahatan yang dilakukan para tersangka adalah membeli produk makanan dan minuman kadaluarsa dari pabrik, lalu menyortir sekaligus menghapus label masa kadaluarsa dan menggantinya dengan yang baru.

Setelah itu produk yang telah disortir atau dipilah kemudian dijual lagi ke pedagang atau pengecer. Dari pengakuan tersangka, membeli produk kadaluarsa itu untuk makanan ternak.

“Makanan dan minuman kadaluarsa yang didapatkan dari pabrikan dibeli tersangka Rp 10 ribu perkilo,” ujarnya.

Adapun para tersangka yang sudah meringkuk di penjara bernama Arfan Septiadi (39) dan Teguh Sani Saputra (34),keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Tertangkap di wilayah Klaten.

Kemudian satu tersangka lagi bernama M Susanto (39) merupakan warga porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan tertangkap di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka makanan kadaluarsa diperoleh dari sejumlah wilayah Jawa Timur seperti Jombang, Sidoarjo dan Mojokerto.

“Sedangkan produk makanan dan minuman yang sudah direkondisi label masa kadaluarsamya tersebut dijual ke daerah Bandung, Yogyakarta, Cilacap dan Malang,” jelas AKBP Saufi Salamun.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tutupya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *