Pelayanan Masih Buruk, PDAM Pilih ‘Ngumpet’ Lewat MoU Dengan Kejari Kota Pekalongan

Pelayanan Masih Buruk, PDAM Pilih 'Ngumpet' Lewat MoU Dengan Kejari Kota Pekalongan
Warga Pabean terpaksa harus mengantri bantuan air bersih lantaran air PDAM tidak mengalir berbulan-bulan dan jaringan terpendam di bawah tanah sedalam satu meter lebih tidak pernah diperbarui

Pantura24.com, Kota Pekalongan– Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perumda Tirtayasa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan mendapatkan kritikan tajam dari pakar sekaligus Dosen Hukum Unikal, Dr. Nashokha S.H.,M.H.

Pasalnya dalam perjanjian tersebut memungkinkan pihak Perumda meminta pendampingan penagihan air minum ke pelanggan. Namun disisi lain, pelayanan yang diberikan hingga saat ini masih jauh dari yang diharapkan.

“Seharusnya PDAM itu fokus meningkatkan pelayanan terkait adanya penarikan biaya perawatan yang dibebankan ke pelanggan. Tindakan kerjasama dengan Kejari itu namanya mau enaknya sendiri,” ujarnya, Senin (5/9/2023).

Ia menyebut ada dugaan PDAM sedang mau cari aman terkait kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan uang perawatan yang ditarik dari pelanggan.

Mengingat selama ini meskipun ada dana pemeliharaan, namun pada kenyataannya pihak pelanggan tidak mendapat layanan seperti yang seharusnya.

Padahal jumlah uang pemeliharaan yang ditarik dari pelanggan setiap tahunnya sangat besar, bisa mencapai miliaran rupiah.

“Selama ini uang pemeliharaan yang ditarik dari pelanggan tidak jelas peruntukannya untuk apa, karena pelayanan yang diberikan masih begitu-begitu saja. Ada yang alirannya tak mengalir hingga berbulan-bulan, dan permasalahan lainnya yang hingga kini tak tertangani,” jelasnya.

Dengan tidak adanya kejelasan penggunaan dana tersebut, kemudian ada MoU dengan pihak kejaksaan, muncul persepsi jika pihak PDAM ingin cari aman dan cari selamat.

“MoU tersebut bisa saja menimbulkan persepsi jika Perumda ingin menutupi kemungkinan adanya penyimpangan agar tidak terendus keluar. Karena dengan menggandeng kejaksaan, maka jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan dana tersebut, maka Perumda bisa berlindung atau meminta pembelaan dari kejaksaan yang merupakan pengacara negara. Disisi lain, kejaksaan selaku aparat penegak hukum, juga dikhawatirkan tidak akan mengusut penggunaan dana yang sangat besar itu,” papar Nasokha.

Menurut dia, pendampingan Kejari untuk mempermudah penagihan pelanggan yang mengalami kemacetan merupakan hal yang berbeda. Yang menjadi persoalan itu apakah ada bukti peningkatan pelayanan dari PDAM dari hasil tarikan ke pelanggan.

Sebelumnya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Pekalongan, Juanda membenarkan telah menandatangani MoU dengan Perumda Tirtayasa pada Rabu 23 Agustus 2023.

“Perjanjian tersebut mencakup aspek keperdataan di luar aspek hukum pidana untuk menghindari konflik kepentingan. Kita bisa berikan pendampingan hukum dengan Surat Kuasa khusus (SKK) dari PDAM,” katanya

Juanda menyampaikan bahwa Mou tersebut merupakan lanjutan dari perjanjian serupa yang sempat terhenti pada 2021 lalu. Saat itu selesai namun diperpanjang lagi pada 2023.

“Mou berlangsung dua tahun, kalau selesai bisa diperpanjang lagi,” jelas Juanda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *