Tak Dibayar, Material Tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan Terancam Diambil Paksa Oleh Pemiliknya

Tak Dibayar, Material Tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan Terancam Diambil Paksa Oleh Pemiliknya
Marerial proyek Nasional tanggul banjir dan rob di Pantai Slamaran Kota Pekalongan terancam diambil paksa oleh para supplier karena tidak dibayar

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Seorang pengusaha kontruksi mengaku belum dibayar oleh Perusahaan Umum Milik Negara (BUMN). Pengusaha bernama Imam Qomarudozak tersebut menjadi koordinator lapangan dari PT Shafira Mandiri Utama yang memegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari BUMN PT Brantas Abipraya di Proyek pembangunan tanggul Pantai Slamaran, Kota Pekalongan.

“Selama satu tahun ini kami berjuang menagih pembayaran material dan pekerjaan namun tidak ada itikad baik dari PT Brantas Abipraya,” ujar Imam Qomarurozak saat konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menyayangkan pihak PT Brantas Abipraya tidak merespon sama sekali hak dari para pemasok material lokal termasuk dirinya yang sudah melakukan kewajibannya padahal dirinya memiliki semua bukti semua administrasi material yang belum dibayar.

Pihaknya telah membangun akses jalan, tiang pancang beton, bambu dan pengurukan tanah di bawah kontruksi. Total pengeluaran untuk menggarap pekerjaan tersebut mencapai Rp 2,8 milar.

Pengusaha kontruksi asal Kabupaten Pemalang itu menegaskan bersama seluruh supplier lokal atau pemasok akan mengambil paksa semua material yang digunakan untuk proyek bila tidak ada pembayaran.

“Sebelum direktur PT Shafira meninggal dunia kami sudah mengajukan opname kemudian bersama Pak Mansur mendatangi kantor pusat PT Brantas untuk melakukan tagihan dan sudah ada tanda terimanya namun hingga saat ini belum ada realisasi,” ungkapnya.

Imam mengatakan mulai mengerjakan proyek di Degayu dan Slamaran Kota Pekalongan sejak Maret hingga Juni 2022 atau selama empat bulan dan di Juni 2022 itu pula PT Shafira Mandiri Utama yang merupakan Sub Kontraktor PT Brantas Abipraya diputus kontrak.

Ia juga mengungkap pernah bertemu dengan pihak PT Brantas Abipraya yang berjanji akan mencairkan uang jaminan dari PT Shafira Mandiri Utama pada H-3 sebelum lebaran. Namun transfer uang sebesar Rp 850 justru dikirim ke rekening pribadi Direktur PT Shafira Mandiri Utama bukan ke rekening perusahaan.

“PT Brantas Abipraya melakukan kesalahan mentransfer uang ke rekening pribadi, harusnya ke rekening perusahaan. Kesalahan lainnya uang yang harus dibayarkan itu Rp 2,8 miliar, bukan Rp 850 yang diklaim sebagai pembayaran,” beber Imam.

Imam juga mengaku pernah dberikan cek senilai Rp 1 miliar namun tidak bisa dicairkan, akibatnya tidak bisa melakukan pembayaran kepada tujuh supplier sebesar Rp 1,2 miliar.

Dampak keuangan tidak hanya dialami dirinya saja namun juga seluruh suppleir yang tidak bisa lagi memutar modal bahkan terancam uang tidak kembali akibat PT Brantas Abipraya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kwajibannya.

“Kami benar-benar kecewa dengan sikap manajemen PT Brantas termasuk PU dan BBWS di Pekalongan. Kami kesulitan sekali karenaa modal tidak seberapa untuk kerja menafkai keluarga, apalagi kemarin itu masih dalam keadaan pasca covid,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *