Korban Proyek Tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan Tunggu Hasil Ukur BPN

Korban Proyek Tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan Tunggu Hasil Ukur BPN
Kuasa hukum Pemilik lahan Haji Subechan dari LBH Adhyaksa mengecek pemasangan portal larangan masuk lokasi

Pantura24.Com, Kota Pekalongan – Pelaksana Teknis Sungai-Pantai II Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Agus Prayitno menginformasikan pengukuran lahan terdampak proyek tanggul Pantai Slamaran telah selesai. Pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil ukur dan peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami masih menunggu hasil ukur BPN dan peta bidang yang nanti akan disampaikan kepada pemilik lahan,” ujar Agus di Kantornya, Senin (17/7/2023).

Bacaan Lainnya

Agus mengungkapkan setelah pengukuran rampung dan dokumen sertifikat masuk ke BPN muncul beberapa perubahan seperti jumlah penerima ganti rugi bertambah, namun bidang tanah yang terkena proyek berkurang.

“Sekarang total pemilik tanah yang mendapatkan ganti rugi ada empat orang. Bertambah satu dari sebelumnya tiga orang,” terang Agus.

Sebelumnya pemilik lahan yang terdampak proyek hanya Haji Subkhan, Hilmi dan Sohobin. Kini muncul nama Santoso warga Kabupaten Banyuwangi.

Kemudian jumlah bidang tanah juga terjadi perubahan yang semula tanah milik Sohibin ada dua belas bidang, kini yang mendapatkan ganti rugi tinggal dua bidang, lainnya dicoret BPN.

“Hasil ukur BPN menyatakan hanya dua bidang tanah milik Sohibin yang terdampak proyek tanggul,” ungkap Agus.

Adapun luas bidang tanah yang terdampak tanggul secara keseluruhan ada 15.600 meter persegi atau perincianya 26 meter merupakan lebar tanggul dan 600 meter panjang tanggul.

Ia memperkirakan pada pekan-pekan ini peta bidang yang mejadi dasar penilaian appraisal akan keluar sehingga bisa dilakukan sosialisasi lagi kepada pemilik lahan.

Agus mengaku sudah empat bulan pekerjaan tanggul terhenti padahal progresnya sudah 65 persen. Sisa pekerjaan bisa diselesaikan akhir tahun ini sesuai kontrak.

“Kami hanya meminta kepada kuasa hukum dari Pak Subekhan untuk bisa membuka portal karena sesuai kesepakatan berita acara setelah proses pengukuran tanah rampung bisa dilakukan pekerjaan lagi,” katanya.

Terpisah Katua LBH Adhyaksa, Didik Pramono memastikan akan mengawal terus kliennya Haji Subekhan untuk bisa mendapatkan ganti rugi yang adil.

Pihaknya akan mendampingi klienmya Haji Subekhan sampai proses yang dilalui rampung dan hak penggantian lahan yang terdampak proyek diselesaikan.

“Kami ingin memastikan hak dari Haji Subekhan terpenuhi,” tegas Didik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *