Sidang Korupsi Rp237 Miliar: Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Puluhan Miliar

Sidang Korupsi Rp237 Miliar: Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Puluhan Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025)

PANTURA24.COM, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, yang memberikan sejumlah keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap Iskandar Zulkarnaen, mantan Direktur PT RSA Andi Nur Huda, dan mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Murri.

Bacaan Lainnya

Terima Dana hingga Rp20 Miliar

Gus Yazid, yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional, mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andi melalui seseorang bernama Widi. Di persidangan, ia menyebut pernah menerima uang Rp50 juta yang diberikan Andi melalui istrinya, Maharani.

Tak berhenti di situ, Gus Yazid juga mengungkap pernah dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan kelancaran penjualan sebidang tanah milik Andi. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Pengakuan mengerucut ketika Gus Yazid menyampaikan bahwa ia menerima titipan uang sebesar Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai bentuk terima kasih karena tanah yang dijual itu berhasil laku. Total, menurut kesaksiannya, ia menerima uang sebanyak enam kali, termasuk dana hibah sebesar Rp18 miliar untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan dana tersebut, katanya, disaksikan oleh Novita, istri Widi.

Gus Yazid menambahkan, ia selama ini berhubungan dengan banyak pejabat namun tidak pernah meminta bayaran ataupun imbal jasa. Keraguannya mulai muncul ketika total dana yang ia terima mencapai Rp20 miliar. Ia kemudian menemui Andi di lembaga pemasyarakatan dan mendesak agar mengatakan yang sebenarnya. Saat itu, kata Gus Yazid, Andi mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam.

Selain Rp20 miliar tersebut, Gus Yazid mengaku masih menerima uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita. Dana tersebut ia gunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli serta menyewa lahan.

Terdakwa Andi Bantah

Terdakwa Andi Nur Huda, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya mengenal Gus Yazid bukan melalui Widi, melainkan seseorang bernama Wisnu.Lebih jauh, Andi membantah pernah menyerahkan uang kepada Widi, baik untuk diberikan kepada Gus Yazid maupun untuk keperluan lainnya.

TNI Hormati Proses Hukum

Terpisah, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo enggan memberikan komentar banyak terkait kesaksian yang menyeret penjualan tanah Kodam.“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya Singkat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *