PANTURA24.COM, KOTA PEKALONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan terus berkomitmen membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal setelah bebas nanti. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “KUHP Baru, Cara Berhukum Baru” yang digelar di Aula Lapas, Kamis (9/10/2025).
Sebanyak 30 warga binaan mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Narasumber dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Royyan Mahmuda Al’arisyi Daulay, S.H., M.H., memaparkan berbagai aspek penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintah.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Pekalongan, Sri Hardono Setiawan, mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Teguh Suroso. Dalam sambutannya, Sri Hardono menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pembinaan narapidana.
“Pembinaan di Lapas tidak hanya fokus pada keterampilan dan keagamaan, tetapi juga peningkatan kesadaran hukum. Dengan adanya perubahan dalam KUHP baru, kami ingin warga binaan memahami sistem hukum yang berlaku dan siap menerapkannya setelah bebas,” ujar Sri Hardono.
Ia berharap, pemahaman terhadap hukum dapat menumbuhkan kesadaran baru bagi warga binaan untuk hidup tertib dan taat aturan.“Dengan pengetahuan hukum yang baik, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih bijak dan mampu menghindari pelanggaran hukum,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Royyan menjelaskan bahwa KUHP baru memuat sejumlah pembaruan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan nilai kemanusiaan. Beberapa di antaranya mencakup perluasan jenis pidana, penerapan prinsip keadilan restoratif, serta peningkatan peran masyarakat dalam proses hukum.
“KUHP baru tidak semata mengatur hukuman, tetapi juga menekankan pemulihan dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujar Royyan.
Ia menilai, jalannya penyuluhan berlangsung interaktif karena para warga binaan aktif berdiskusi dan bertanya seputar penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru. “Diskusi yang hidup menunjukkan semangat belajar dan keingintahuan tinggi dari warga binaan terhadap hukum dan dinamika sosial di luar Lapas,” ungkap Royyan.
Dengan kegiatan ini, Lapas Pekalongan berharap para warga binaan dapat memahami hukum secara lebih utuh dan siap menjadi warga negara yang taat aturan, berakhlak baik, serta produktif setelah kembali ke masyarakat.