PANTURA24.COM, BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar, Selasa (30/9/2025).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Bibet Wiwia Reno, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Dalam operasi yang melibatkan Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, serta Bea Cukai Tipe C Tegal itu, tim menemukan 3.100 batang rokok ilegal di dua lokasi.
Di lokasi pertama, sebuah toko kelontong, petugas menyita 1.380 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek, seperti Jimbun, Manchester, Smith Hijau, hingga Bonte. Pemilik toko dijatuhi denda pelanggaran sebesar Rp3,21 juta.
Sementara di lokasi kedua, ditemukan 1.720 batang rokok ilegal bermerek Humer, Bonte Mangga, Dominic Anggur, hingga Marlblong. Penjual dikenakan denda sebesar Rp3,93 juta.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi memperjualbelikan produk tanpa pita cukai,” kata Bibet.
Ia menegaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan secara humanis dan berjalan lancar, aman, serta kondusif.
“Pemkab Batang melalui operasi ini menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat serta memastikan penerimaan negara dari cukai tidak terganggu oleh praktik perdagangan rokok ilegal,” pungkasnya.