Bupati Pekalongan Serahkan SK PPPK Tahap II

Bupati Pekalongan Serahkan SK PPPK Tahap II
Wakil Bupati Sukirman menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/9/2025).

PANTURA24.COM, PEKALONGAN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melalui Wakil Bupati Sukirman menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/9/2025).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menjelaskan dari 397 formasi PPPK tahun anggaran 2024, sebanyak 375 orang telah terisi pada seleksi tahap I. Dari sisa 24 formasi di tahap II, hanya 13 yang terisi, sementara 11 formasi tidak terpenuhi karena pendaftar tidak memenuhi kualifikasi.

Bacaan Lainnya

“Formasi yang kosong terdiri dari tenaga kesehatan (dokter tiga orang, apoteker satu orang), serta tenaga teknis dua formasi dan pranata komputer lima formasi,” ujar Suprayitno.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukirman didampingi Asisten III Sekretaris Daerah Anis Rosidi serta Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno. Membacakan sambutan Bupati, Sukirman menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK.

“Saya berharap dengan diangkatnya PPPK hari ini dapat mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mewujudkan daerah yang sejahtera, adil, dan merata. Laksanakan tugas dengan tulus, ikhlas, dan profesional,” kata Sukirman.

Ia juga berpesan agar para PPPK meningkatkan kompetensi, pendidikan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu PPPK tahap II, Nur Laila, mengaku bersyukur setelah 12 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Puskesmas akhirnya resmi menjadi tenaga perawat di RSUD Kajen.

“Alhamdulillah, hari ini luar biasa. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *